Cara Pengajuan dan Perpanjangan SIM Online | Roojai.co.id

Kamu dapat melakukan pengajuan perpanjangan SIM secara online dengan aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Dengan adanya aplikasi ini, pemohon pengajuan SIM dapat dengan mudah mendaftar dan memilih jadwal tes. Dan untuk perpanjangan SIM, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor SATPAS.

Konten

  1. Cara Perpanjang SIM Online
  2. Syarat Perpanjangan SIM A, B, C, D
    1. SATPAS yang Melayani Perpanjangan SIM Online

    Cara Perpanjang SIM Online

    Setelah mengunduh dan registrasi diri kamu di aplikasi Digital Korlantas Polri, kemudian dapat melakukan beberapa langkah berikut:

    1. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu “SIM” lalu pilih “perpanjangan SIM”.
    2. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM.
    3. Pilih SATPAS penerbit untuk verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. 
    4. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika kamu memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman. 
    5. Pilih metode pembayaran dengan mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.  
    6. Periksa status transaksi secara berkala di menu “Transaksi”.
    7. Upload pas foto dan tanda tangan.
    8. Melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya kirim. 
    9. Proses cetak SIM
    10. SIM dikirimkan sesuai alamat yang telah kamu berikan. 
    11. SIM diterima. 

    Selama SIM dikirimkan, kamu dapat mengecek status transaksi secara berkala di aplikasi. Ketika SIM diterima, status di aplikasi akan berganti menjadi “Selesai”. 

    Korlantas juga menyarankan agar kamu sebaiknya melakukan perpanjangan sekitar 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, perpanjangannya tidak bisa dilakukan di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Artinya, kamu harus mendatangi SATPAS terdekat dan memproses perpanjangan seperti biasa, yakni secara luring (offline).

    Setelah mengetahui cara perpanjang SIM secara online, ada beberapa syarat dan dokumen penting yang perlu kamu siapkan. 

    Syarat Perpanjangan SIM A, B, C, D

    Simak dulu syarat dokumen pendukung, format pas foto yang dibutuhkan, hingga biayanya.

    Syarat Dokumen Pendukung dan Pas Foto

    1. Kartu SIM lama yang akan diperpanjang.
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan lembar fotokopi.
    3. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos (pastikan dapat terlihat jelas).
    4. Sertakan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas terdekat (hasil rikkes jasmani).
    5. Sertakan hasil tes psikologi yang bisa kamu dapat secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Sim Keliling. Atau secara online melalui situs https://eppsi.id/
    6. Formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi secara offline melalui SATPAS, SIM Corner, atau SIM Keliling. Atau secara online melalui situs https://sim.korlantas.polri.go.id 
    7. Sertakan pas foto dengan format:
      1. Pastikan bukan foto selfie/swafoto menggunakan kamera depan.
      2. Pas foto dengan latar belakang biru. 
      3. Resolusi foto 480 x 640 pixel/
      4. Foto tidak diperbolehkan menggunakan topi atau peci
      5. Foto harus menghadap depan.

    Tes kesehatan jasmani dilakukan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi dilakukan melalui app.eppsi.id. Kedua situs tes tersebut dapat diakses melalui browser smartphone kamu. Biaya untuk melakukan tes psikologi adalah sebesar Rp37.500,-, sedangkan biaya untuk tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang kamu pilih.

    Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A atau SIM Mobil adalah Rp80.000,- dan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000. Kamu harus ingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke alamat rumah kamu. 

    Jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen pengajuan kamu belum memenuhi persyaratan. Kamu dapat melakukan lagi langkah-langkah di atas lalu ditambah dengan masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana dari percobaan pengajuan sebelumnya. 

    Sebaiknya kamu memastikan dokumen dan data yang diunggah sudah lengkap dan benar agar menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS. Setelah semua dokumen dipersiapkan. 

    SATPAS yang Melayani Perpanjangan SIM Online

    Sampai saat ini, pengaju perpanjangan SIM secara online hanya dapat memilih SATPAS yang telah ditentukan. Jika SATPAS yang terdekat dengan tempat tinggalmu tidak ada di dalam daftar, kamu dapat memilih salah satu SATPAS dalam daftar lalu memilih metode pengiriman POS Indonesia sehingga SIM dikirim langsung ke rumah kamu.

    Berikut daftar SATPAS yang melayani perpanjangan SIM online:

    1. Ditlantas Daan Mogot  
    2. Polres Depok Margonda
    3. Polres Jombang
    4. Polresta Denpasar
    5. Polrestabes Medan
    6. Polresta Padang 
    7. Polresta Bengkulu 
    8. Polresta Palembang 
    9. Polres Serang 
    10. Polres Tangerang Selatan 
    11. Polres Bandung 
    12. Polres Banyumas 
    13. Polresta Surakarta
    14. Polres Kebumen 
    15. Polrestabes Semarang 
    16. Polrestabes Surabaya 
    17. Polres Banyuwangi 
    18. Polres Tulungagung 
    19. Polres Mataram 
    20. Polres Kupang Kota 
    21. Polresta Pontianak Kota
    22. Polrestabes Makassar 
    23. Polres Kendari 
    24. Polres Gorontalo Kota
    25. Polresta Jambi
    26. Polresta Pekanbaru
    27. Polresta Barelang
    28. Polresta Bandar Lampung
    29. Polres Metro Tangerang Kota
    30. Polres Metro Bekasi Kota
    31. Polres Metro Bekasi
    32. Polrestabes Bandung
    33. Polresta Bogor Kota
    34. Polres Karawang
    35. Polres Tasikmalaya Kota
    36. Polres Pemalang
    37. Polresta Yogyakarta
    38. Polresta Sidoarjo
    39. Polres Gresik
    40. Polres Malang
    41. Polres Jembrana
    42. Polresta Banjarmasin
    43. Polresta Palangka Raya
    44. Polresta Balikpapan
    45. Polresta Samarinda
    46. Polres Bulungan
    47. Polres Mamuju
    48. Polres Palu
    49. Polresta Manado
    50. Polres Ambon
    51. Polres Ternate
    52. Polres Jayapura Kota
    53. Polres Sorong Kota
    54. Polres Pangkalpinang

    Untuk pengajuan pembuatan SIM baru secara daring masih diwajibkan untuk mengikuti ujian di SATPAS terdekat domisili. Jadwal tes yang tersedia dapat kamu pilih melalui aplikasi SINAR sehingga kamu dapat menyesuaikan waktumu dengan baik. Ketahui selengkapnya cara pembuatan SIM, prosedur dan biayanya.

    Supaya lebih aman dan nyaman berkendara, kamu juga bisa lengkapi dengan perlindungan Asuransi Mobil All Risk dari Roojai Indonesia, yang memberikan uang pertanggungan sampai dengan Rp. 2 Miliar. Proteksi mobil yang komprehensif ini juga menyediakan perluasan coverage seperti perlindungan tanggung jawab hukum pihak ketiga, jaminan kecelakaan diri, bencana alam, huru-hara, terorisme, dan sabotase. Roojai sudah bekerjasama dengan lebih dari 800 bengkel yang ada di Indonesia.

    Muhammad Vigo Sofyan

    Ditulis oleh

    Muhammad Vigo Sofyan

    IT QA Specialist

    Sebagai lulusan dari fakultas Tenik Informatika di Universitas Bina Nusantara (Binus). Sejak SMA Vigo sangat menyukai hal-hal yang berkaitan dengan teknologi dan otomotif. Dan sudah aktif di club mobil eastcrew Jakarta sejak 2012. Vigo sudah bekerja di bidang IT selama 3+ tahun dan memiliki sertifikat Create Meaningful Design with UX Usability Testing dibidang IT. Vigo sudah bekerja asuransi selama 2 tahun. Untuk meneruskan Hobinya, Vigo suka mempelajari banyak hal tentang otomotif dan permobilan. Saat ini Vigo bekerja sebagai IT Quality Assurance Specialist. Sofyan senang berbagi informasi dan pengetahuan seputar otomotif, mobil dan lifestyle. Kamu bisa menyapa Vigo di LinkedIn.

    Bagikan:

    Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

    Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

    Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

    |

    Lihat premi dalam 30 detik.
    Gak perlu kasih info kontak!