
Rukun asuransi syariah adalah elemen utama yang harus dipenuhi agar akad asuransi sesuai syariah. Tiga rukun utama meliputi: pihak yang berakad (Aqid), objek akad (Ma’qud alaih), dan pernyataan ijab‑kabul. Tanpa terpenuhi, akad bisa dianggap tidak sah menurut syariat Islam.
Rukun asuransi syariah adalah unsur-unsur utama yang harus ada dalam setiap transaksi asuransi syariah agar akadnya sah menurut hukum Islam. Rukun ini meliputi pihak yang berakad (Aqid), objek yang diakadkan (Ma’qud Alaih), pernyataan kesepakatan (Ijab Kabul), imbal jasa (Ujrah), dan jenis akad yang digunakan. Tanpa kelima rukun tersebut, sebuah perjanjian asuransi syariah tidak dapat dianggap sah atau sesuai syariah.
Dalam artikel ini, Roojai akan membahas apa saja rukun dan syarat asuransi syariah, makna dari masing-masing rukun, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta jenis asuransi syariah yang tersedia di Indonesia.
Apa Itu Rukun Asuransi Syariah?
Rukun asuransi syariah adalah elemen wajib yang harus ada dalam setiap akad atau transaksi keuangan berbasis syariat Islam, termasuk untuk jenis asuransi syariah. Tanpa pemenuhan terhadap rukun-rukun ini, maka akad bisa dianggap batal atau tidak sah secara fiqih. Pemahaman terhadap rukun ini menjadi landasan dalam memilih produk asuransi yang halal dan sesuai prinsip Islam.
Berbeda dengan syarat yang lebih mengatur kondisi teknis atau administratif, rukun asuransi syariah mencakup komponen inti yang membentuk akad itu sendiri. Dalam konteks fiqh muamalah, rukun mencakup pihak yang berakad (aqid), objek yang diakadkan (ma’qud alaih), dan bentuk kesepakatan (ijab kabul), termasuk jenis akad dan imbal jasa (ujrah).
Rukun Asuransi Syariah
Untuk memahami rukun asuransi syariah secara utuh, penting untuk mengetahui lima elemen pokok yang menjadi dasar sahnya akad asuransi dalam sistem syariah. Rukun ini memastikan transaksi dilakukan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan tolong-menolong.
Adapun yang termasuk rukun asuransi syariah adalah sebagai berikut.
1. Aqid (pihak berakad)
Aqid adalah rukun asuransi syariah yang merujuk pada pihak-pihak yang terlibat dalam akad, yaitu peserta asuransi dan perusahaan penyedia jasa. Dalam konteks akad asuransi syariah, kedua pihak ini wajib memenuhi syarat sah seperti baligh, berakal, dan memiliki kebebasan berkehendak agar perjanjian yang dibuat dapat diakui secara hukum Islam. Pemahaman terhadap peran aqid sangat penting karena dari sinilah terbentuk kesepakatan yang sahih dan sesuai prinsip muamalah syariah.
2. Ma’qud alaih (objek perlindungan)
Ma’qud alaih dalam rukun asuransi syariah adalah objek atau manfaat yang diasuransikan dalam akad. Objek ini merupakan komponen penting karena menjadi alasan utama terbentuknya kesepakatan antara peserta dan perusahaan asuransi. Dalam konteks fiqh muamalah, objek harus memiliki kejelasan dari segi bentuk, nilai, serta manfaat yang diharapkan, sehingga dapat dinilai secara adil dan transparan.
Objek ini harus halal, nyata, dan dapat diukur, seperti perlindungan jiwa, kesehatan, kendaraan, hingga aset tertentu seperti rumah atau usaha. Kesesuaian objek dengan prinsip syariah tidak hanya menentukan keabsahan akad, tetapi juga menjamin bahwa asuransi yang diberikan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
3. Ijab kabul (kesepakatan akad)
Ijab kabul merupakan pernyataan sepakat antara dua pihak dalam rukun asuransi syariah. Pernyataan ini menjadi bukti adanya kehendak bebas dari masing-masing pihak untuk menjalin perjanjian secara sadar dan tanpa paksaan.
Dalam praktiknya, ijab kabul dilakukan melalui ucapan atau tulisan yang menunjukkan niat dan persetujuan bersama, serta harus disampaikan dengan jelas dan tepat waktu. Kesepakatan ini tidak hanya mencerminkan komitmen hukum tetapi juga mencerminkan nilai kejujuran dan transparansi antara peserta dan penyedia jasa asuransi. Oleh karena itu, urutan dan kejelasan dalam ijab kabul menjadi syarat mutlak agar akad dianggap sah menurut hukum Islam dan menghindari unsur gharar atau ketidakpastian dalam perjanjian.
4. Ujrah (imbal jasa)
Ujrah dalam rukun asuransi syariah adalah bentuk imbalan jasa yang diterima oleh perusahaan asuransi sebagai pengelola dana dari peserta. Ujrah ini bersifat transparan dan telah disepakati sejak awal dalam akad.
Berbeda dengan premi asuransi syariah pada sistem konvensional yang bisa mengandung unsur riba atau spekulasi, ujrah wajib memenuhi prinsip syariah, yakni bebas dari riba, gharar, dan maisir. Oleh karena itu, pemahaman akan konsep ujrah sangat penting agar peserta memahami bahwa kontribusi yang dibayarkan bersifat aman dan sesuai nilai keislaman.
5. Akad (jenis kontrak syariah)
Akad sebagai rukun asuransi syariah adalah bentuk perjanjian yang mengikat kedua belah pihak dalam sistem keuangan Islam. Perjanjian ini bersifat legal dan menjadi fondasi utama atas segala bentuk hak dan kewajiban antara peserta dan penyedia jasa asuransi. Akad tidak hanya menandai dimulainya suatu transaksi, tetapi juga menggambarkan karakter hubungan antara kedua belah pihak, apakah berbentuk hibah, kerja sama, atau pelayanan dengan imbal jasa.
Akad ini dapat berupa akad tabarru’ (hibah) yang menekankan pada niat tolong-menolong antar peserta, akad wakalah bil ujrah (perwakilan dengan imbalan) di mana perusahaan bertindak sebagai pengelola dana atas kuasa peserta, atau akad mudharabah (bagi hasil) yang melibatkan pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan dana.
Manfaatkan asuransi rawat jalan untuk mengcover mahalnya biaya kesehatan non-rawat inap. Nikmati manfaat konsultasi dengan dokter umum hingga dokter spesialis rumah sakit rekanan terbaik.
Prinsip dalam Asuransi Syariah
Prinsip asuransi syariah adalah nilai dasar yang memastikan seluruh proses asuransi dilakukan sesuai dengan ajaran Islam. Prinsip ini mencerminkan etika, tanggung jawab, dan keadilan dalam pengelolaan dana serta hubungan antara peserta dan penyedia asuransi.
Sama halnya dengan rukun, prinsip asuransi syariah juga merupakan unsur-unsur asuransi syariah yang perlu kamu pahami. Beberapa prinsip utama dalam asuransi syariah meliputi:
- Ta’awun (tolong-menolong): Saling membantu antar peserta dalam menghadapi risiko.
- Amanah (kepercayaan): Perusahaan wajib mengelola dana peserta dengan jujur dan profesional.
- Keadilan: Distribusi manfaat dan risiko dilakukan secara adil tanpa merugikan pihak mana pun.
- Ridha (kerelaan): Semua pihak menyetujui akad secara sukarela.
- Anti Gharar, Maisir, dan Riba: Transaksi wajib bebas dari ketidakjelasan, perjudian, dan bunga.
Itulah prinsip dasar asuransi syariah yang wajib dijunjung tinggi semua pihak, baik untuk perusahaan asuransi maupun nasabah. Dalam praktiknya, penerapan prinsip ini terus diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Syarat Sah Rukun Asuransi Syariah
Syarat sah rukun asuransi syariah menurut hukum Islam mencakup kondisi-kondisi yang harus dipenuhi agar akad dinyatakan sah dan tidak mengandung unsur yang dilarang syariat. Pemahaman ini penting karena berkaitan langsung dengan hukum asuransi syariah, yang menjadi dasar legalitas seluruh akad dalam perspektif Islam. Berbeda dari rukun yang sifatnya unsur inti, syarat sah ini menjadi pelengkap untuk menjamin keabsahan transaksi dan menghindari pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah.
Beberapa syarat sah dalam perjanjian asuransi syariah antara lain:
- Pihak-pihak yang terlibat (aqid) harus baligh, berakal, dan tidak dalam paksaan.
- Objek akad (ma’qud alaih) harus jelas, halal, dan dapat diukur nilainya.
- Proses ijab kabul harus dilakukan secara transparan dan saling ridha.
- Tidak boleh ada unsur riba, maisir, dan gharar dalam keseluruhan akad.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, rukun asuransi syariah dapat berjalan sesuai prinsip muamalah Islam, memberikan ketenangan batin sekaligus perlindungan finansial kepada peserta.
Jenis Asuransi Syariah
Jenis asuransi syariah yang mengikuti rukun asuransi syariah memiliki karakteristik dan mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Produk-produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan tanpa mengabaikan ketentuan syariah, termasuk penerapan akad, ujrah, dan pengelolaan dana tabarru’.
Berikut beberapa jenis asuransi syariah yang umum digunakan:
- Asuransi jiwa syariah: Memberikan manfaat santunan jiwa kepada ahli waris atau peserta, berdasarkan akad tabarru’ atau mudharabah. Rukun asuransi syariah dijalankan dengan prinsip tolong-menolong antar peserta.
- Asuransi kesehatan syariah: Menanggung biaya pengobatan dan rawat inap, dengan sistem klaim yang sesuai prinsip kehalalan dan transparansi. Ujrah yang dibayarkan dikelola oleh perusahaan dengan prinsip wakalah.
- Asuransi kendaraan syariah: Meliputi All Risk Syariah dan Total Loss Only Syariah, yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan kendaraan. Akad dilakukan secara syariah dan dana dikelola secara kolektif.
Setiap jenis asuransi syariah ini menerapkan rukun asuransi syariah secara lengkap, menjadikannya pilihan yang tepat bagi kamu yang ingin tetap terlindungi tanpa melanggar prinsip agama.
Kenapa Rukun Asuransi Syariah Penting Dipahami?
Rukun asuransi syariah penting dipahami karena menjadi pondasi dari seluruh mekanisme perlindungan berbasis syariah. Tanpa memahami rukun ini, kamu bisa saja memilih produk asuransi yang tidak sesuai dengan prinsip Islam, meskipun diklaim sebagai produk syariah.
Selain itu, memahami rukun asuransi syariah membantumu menilai apakah akad yang dijalankan sudah memenuhi ketentuan fiqh muamalah. Ini penting agar hak dan kewajiban masing-masing pihak berjalan adil dan tidak menimbulkan keraguan secara hukum maupun spiritual.
Pemahaman ini juga sejalan dengan berbagai manfaat asuransi syariah yang menekankan prinsip tolong-menolong, keadilan, dan transparansi dalam pengelolaan dana. Dengan memahami lima rukun asuransi syariah, kamu bisa lebih tenang dan yakin dalam memilih proteksi keuangan yang tidak hanya aman secara duniawi, tetapi juga diberkahi secara agama.
Lindungi Dirimu dengan Asuransi Syariah
Memilih asuransi berbasis syariah bukan hanya tentang perlindungan keuangan, tapi juga bagian dari ikhtiar menjaga keberkahan hidup. Dengan memahami dan memastikan rukun asuransi syariah terpenuhi, kamu dapat lebih percaya diri dalam mengambil keputusan perlindungan jangka panjang.
Namun, apapun pilihan asuransimu, baik konvensional maupun syariah, selalu pilih yang sesuai kebutuhan, ya. Kamu bisa mempertimbangkan asuransi kesehatan dari Roojai yang dapat mengcover mahalnya biaya pengobatan di rumah sakit.
Rancang sendiri manfaat polis sesuai kebutuhan dan nikmati kemudahan klaim di 2000+ rumah sakit rekanan terbaik di seluruh Indonesia.
Pertanyaan Seputar Rukun Asuransi Syariah
Apakah kafil termasuk rukun asuransi syariah?
Ya, dalam beberapa pendapat fiqih, kafil atau penjamin disebut sebagai salah satu rukun asuransi syariah, khususnya dalam akad kafalah. Namun ada juga pendapat yang hanya menyebut dua rukun utama: ijab dan qabul.
Apa saja 7 pilar asuransi syariah?
Tujuh pilar prinsip asuransi syariah meliputi: tauhid, tolong-menolong (ta’awun), amanah, keadilan, kerelaan (ridha), bebas riba/gharar/maisir, dan kerja sama. Pilar-pilar ini menjadi landasan utama agar asuransi syariah sesuai syariat Islam.
Bagaimana cara memastikan produk asuransi syariah sudah memenuhi rukun syariah?
Berikut beberapa hal yang perlu kamu pastikan.
- Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Memiliki sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
- Menggunakan akad tabarru’ (hibah) dan bukan jual beli.
- Ada ijab dan qabul secara transparan antara peserta dan perusahaan.
- Dana peserta dan dana pengelola dipisahkan secara jelas.
- Tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (judi), dan riba.
- Laporan keuangan dan surplus underwriting disampaikan secara terbuka.
Apakah asuransi syariah sama dengan takaful?
Ya, asuransi syariah dan takaful merujuk pada konsep yang sama, yaitu perlindungan berbasis prinsip tolong-menolong (ta’awun). Istilah “takaful” lebih umum digunakan di negara-negara Timur Tengah, sementara di Indonesia digunakan istilah “asuransi syariah”.
Apa yang terjadi jika salah satu rukun asuransi syariah tidak terpenuhi?
Akad asuransi bisa dianggap batal atau tidak sah menurut hukum syariah. Konsekuensinya, transaksi atau perlindungan yang dijanjikan menjadi tidak berlaku secara syar’i.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: