Apa Hukum Asuransi Jiwa dalam Islam Ini Berbagai Pandangannya I Roojai.co.id

Asuransi jiwa menjadi salah satu solusi finansial bagi banyak orang dalam merencanakan masa depan. Namun, bagi umat Muslim, muncul pertanyaan mengenai status hukum asuransi jiwa dalam islam. 

Lalu, apakah asuransi jiwa diperbolehkan dalam syariah, atau justru bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam? 

Hingga saat ini, hukum asuransi jiwa masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian menganggapnya haram karena adanya unsur yang bertentangan dengan syariah, sementara sebagian lainnya membolehkan dengan syarat akadnya sesuai dengan prinsip Islam.

Untuk lebih jelasnya, artikel ini akan membahas berbagai pandangan mengenai hukum asuransi jiwa dalam Islam. Yuk, simak penjelasannya!

Konten

  1. Pengertian Asuransi Jiwa
  2. Hukum Asuransi Jiwa Menurut Beberapa Pendapat
    1. Fatwa MUI Mengenai Asuransi
    2. Lindungi Diri dan Keluarga dengan Asuransi Kesehatan
    3. Pertanyaan Seputar Hukum Asuransi Jiwa dalam Islam

      Pengertian Asuransi Jiwa

      Asuransi jiwa adalah perlindungan finansial yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan keluarga atau ahli waris jika tertanggung meninggal dunia atau mencapai usia lanjut. Secara umum, manfaat asuransi jiwa adalah:

      Meskipun tujuannya baik, terdapat beberapa elemen dalam asuransi konvensional yang menjadi perdebatan dalam Islam, seperti ketidakpastian (gharar), riba, dan spekulasi (maisir).

      Hukum Asuransi Jiwa Menurut Beberapa Pendapat

      Karena asuransi jiwa tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alquran dan Hadits, maka dalam menentukan hukum asuransi syariah, para ulama menggunakan metode ijtihad.

      Dalam konsep ijtihadiyah, hukum suatu perkara baru dalam Islam dapat dikaji berdasarkan prinsip-prinsip seperti maslahah mursalah (kemaslahatan umum) dan qiyas (analogi dengan hukum lain dalam Islam).

      Adapun beberapa pandangan ulama tentang hukum asuransi jiwa adalah sebagai berikut: 

      Pandangan yang Membolehkan 

      Sebagian ulama memperbolehkan asuransi jiwa dengan syarat bahwa sistem dan akad yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah. 

      Pendapat ini di antaranya didukung oleh ulama seperti Yusuf Al-Qaradawi dan Muhammad Abduh, serta mazhab Maliki yang cenderung membolehkan asuransi jika tidak ada unsur gharar, maisir, atau riba dalam akadnya.

      Dasar pemikiran ulama yang membolehkan asuransi jiwa adalah:

      Dengan begitu, jika dana yang dikumpulkan dikelola dengan prinsip syariah dan digunakan untuk kepentingan bersama tanpa unsur riba, maka asuransi dianggap sah.

      Pandangan yang Mengharamkan 

      Di sisi lain, ada juga beberapa ulama berpendapat bahwa asuransi jiwa hukumnya haram karena mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), dan riba. 

      Alasan utama yang mendasari keharaman asuransi jiwa, diantaranya:

      Pendapat ini didukung oleh ulama seperti Syaikh Ibn Utsaimin dan Syaikh Bin Baz. Mereka menegaskan bahwa segala transaksi yang mengandung ketidakpastian, spekulasi, dan riba harus dihindari oleh umat Islam.

      Dalam hal ini, asuransi jiwa dianggap sebagai praktik yang tidak sah dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi.

      Pandangan yang Mengharamkan Sebagian 

      Ada pula ulama yang berada di tengah-tengah, yaitu mengharamkan sebagian bentuk asuransi tetapi membolehkan bentuk lainnya. Umumnya, para ulama ini membedakan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah.

      Asuransi konvensional dianggap haram karena unsur riba, gharar, dan maisir yang ada dalam sistemnya. Namun, jika asuransi didasarkan pada prinsip tolong-menolong dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dari ketidakpastian, maka hukumnya menjadi halal. 

      Dalam hal ini, asuransi syariah (takaful) diperbolehkan karena akad yang digunakan didasarkan pada sistem hibah dan tabarru’ (sumbangan).

      Pendapat ini sejalan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), yang menegaskan bahwa asuransi syariah diperbolehkan selama mengikuti prinsip-prinsip Islam.

      Terlepas dari hukum asuransi jiwa, kesehatan harian tetap perlu dijaga. Pilih asuransi rawat jalan Roojai agar kamu terlindungi dari biaya medis tak terduga dengan fleksibilitas manfaat yang kamu tentukan sendiri.

      Fatwa MUI Mengenai Asuransi

      Majelis Ulama Indonesia (MUI)  telah mengeluarkan fatwa yang membedakan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah.  

      Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa asuransi konvensional hukumnya haram karena mengandung unsur riba, gharar, dan maisir. Namun, asuransi syariah diperbolehkan karena didasarkan pada prinsip ta’awun dan bebas dari unsur yang dilarang dalam Islam.

      MUI merujuk pada Alquran dan hadist berikut: 

      MUI juga menekankan pentingnya akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi yang diperbolehkan adalah yang menggunakan akad hibah atau tabarru’, di mana peserta asuransi saling membantu dengan menyisihkan sebagian hartanya untuk kepentingan bersama. 

      Selain itu, pengelolaan dana dalam asuransi syariah harus dilakukan secara transparan dan hanya digunakan untuk investasi yang halal.

      Lindungi Diri dan Keluarga dengan Asuransi Kesehatan

      Konsep asuransi syariah hadir sebagai solusi bagi umat Muslim yang ingin mendapatkan perlindungan finansial tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Yang terpenting, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa harus mengorbankan nilai-nilai agama yang diyakini.

      Jika kamu belum memiliki asuransi, pertimbangkan untuk melengkapi perlindunganmu dengan asuransi kesehatan agar biaya medis tak lagi menjadi beban. Roojai menawarkan premi terjangkau, manfaat rawat jalan dan rawat inap yang luas, serta proses klaim mudah yang bisa dilakukan secara online kapan saja.

      Yuk, lindungi diri dan keluarganmu dengan asuransi kesehatan sekarang juga!

      Pertanyaan Seputar Hukum Asuransi Jiwa dalam Islam

      Apakah asuransi jiwa diperbolehkan dalam Islam?

      Ya, asuransi jiwa diperbolehkan dalam Islam selama dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, akad yang digunakan asuransi syariah adalah tolong-menolong (tabarru’) dan bukan jual beli risiko seperti pada asuransi konvensional.

      Apa saja yang harus dihindari dalam asuransi syariah menurut prinsip hukum Islam?

      Dalam asuransi syariah, terdapat beberapa unsur yang harus dihindari agar sesuai dengan syariat Islam, yaitu:

      Bagaimana cara asuransi syariah menghindari unsur riba dan maisir?

      Asuransi syariah menghindari riba dan maisir dengan menggunakan sistem dana tabarru’, di mana peserta saling membantu saat terjadi risiko. Dana peserta juga hanya diinvestasikan pada instrumen keuangan halal yang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.

      Dian Pusparini

      Ditulis oleh

      Dian Pusparini

      Head of Claim

      Dian merupakan lulusan keperawatan di STIK St Carolus. Dian sudah bekerja selama 20 tahun, dengan pengalaman bekerja dibidang asuransi selama 18 tahun. Dian memiliki sertifikasi asuransi AAAK (Ajun Ahli Asuransi Kesehatan). Dian memahami betul betapa pentingnya kesehatan untuk kita. Sebagai Head of Claim, saat ini Dian senang berbagi pengetahuan dan tips seputar kesehatan.

      Bagikan:

      Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

      Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

      Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

      |

      Lihat premi dalam 30 detik.
      Gak perlu kasih info kontak!