
Premi asuransi tidak selalu bisa dikembalikan jika kamu memutuskan berhenti di tengah masa polis. Pada asuransi murni seperti jiwa berjangka, kesehatan, atau mobil, premi umumnya hangus. Namun, pengembalian bisa dilakukan jika polis memiliki nilai tunai (unit link, whole life), menyediakan manfaat RoP (return of premium), atau dibatalkan dalam masa free look 14 hari sesuai ketentuan.
Banyak orang mempertimbangkan untuk menghentikan polis asuransi karena alasan seperti premi yang terasa berat atau manfaat yang dirasa kurang sesuai. Namun muncul pertanyaan, kalau berhenti asuransi, apakah uang premi bisa kembali?
Jawabannya tidak selalu sederhana, tergantung pada jenis polis, waktu pembatalan, dan ketentuan kontrak. Dalam artikel ini, Roojai akan membahas secara lengkap kapan premi bisa dikembalikan, jenis asuransi yang menawarkan manfaat tersebut, hingga prosedur resmi yang perlu kamu ikuti.
Konten
Apakah Premi Bisa Kembali Jika Berhenti Asuransi?
Secara umum, premi asuransi tidak dapat dikembalikan jika kamu berhenti di tengah masa polis, terutama pada produk asuransi murni seperti jiwa berjangka, kesehatan, atau asuransi mobil. Premi dianggap hangus karena digunakan untuk perlindungan risiko selama masa pertanggungan, bukan sebagai bentuk tabungan atau investasi.
Namun, premi dapat dikembalikan dalam kondisi tertentu misalnya jika produk asuransi memiliki nilai tunai (seperti unit link, whole life), menyediakan manfaat pengembalian premi (RoP), atau jika pembatalan dilakukan dalam masa free look.
Masa free look ini umumnya 14 hari sejak polis diterima dan secara tegas diatur dalam Pasal 27 POJK No. 8 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa nasabah berhak membatalkan polis tanpa sanksi, dan premi wajib dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi atau pemeriksaan kesehatan.
Hal ini juga sejalan dengan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya Pasal 53, yang mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib memberikan penjelasan secara transparan terkait manfaat, biaya, dan hak nasabah sejak awal. Dengan demikian, jika pembatalan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan dalam polis, maka premi dapat dikembalikan secara sah.
Jenis Asuransi dengan Pengembalian Premi
Jika kamu menginginkan manfaat berupa dana yang bisa kembali di akhir masa polis, ada jenis asuransi yang menyediakan fitur ini. Misalnya, asuransi jiwa Return of Premium (RoP) yang akan mengembalikan sebagian atau seluruh premi yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim hingga masa pertanggungan berakhir. Ini dikenal juga sebagai manfaat no claim bonus.
Jenis lainnya adalah asuransi jiwa unit link, yang menggabungkan perlindungan dan investasi. Namun penting dipahami, unit link tidak mengembalikan premi secara langsung, dana yang bisa kamu terima berasal dari nilai tunai investasi yang terbentuk, dan jumlahnya bisa jauh lebih kecil dari total premi, terutama di awal tahun polis.
Tidak semua polis menyediakan fitur ini, dan umumnya premi untuk produk RoP atau unit link lebih mahal dibanding asuransi murni. Jumlah pengembalian juga bervariasi tergantung ketentuan dalam polis, bisa berkisar antara 25% hingga 100%. Pastikan selalu membaca syarat polis secara detail sebelum membeli.
Cara Menutup Polis Asuransi yang Benar
Jika kamu memutuskan untuk berhenti dari polis asuransi, penting untuk mengikuti prosedur resmi dan terdokumentasi. Ada dua cara umum yang dapat dilakukan, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang kamu gunakan.
Cara yang paling aman dan direkomendasikan adalah dengan menghubungi langsung perusahaan asuransi melalui agen, call center, aplikasi resmi, atau kantor pemasaran. Kamu akan diminta mengisi formulir penutupan atau pengakhiran polis, melampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan buku tabungan, serta menyampaikan alasan pembatalan polis asuransi.
Setelah dokumen lengkap, proses pengakhiran polis akan berjalan sesuai ketentuan dalam kontrak. Pastikan kamu mendapatkan konfirmasi pengakhiran polis dari pihak asuransi, ya.
Risiko Berhenti Membayar Premi Tanpa Pengajuan Resmi
Sebagian orang mencoba menghentikan polis dengan tidak membayar premi secara sengaja (misalnya, dengan mengosongkan rekening auto-debit atau menonaktifkan kartu kredit). Metode ini memang dapat membuat polis berstatus lapse (tidak aktif), tetapi tidak disarankan karena:
- Tidak ada bukti resmi bahwa polis dibatalkan secara sah
- Premi yang tertunggak tetap bisa ditagih
- Potensi kehilangan seluruh nilai tunai (terutama pada unit link)
- Tidak ada hak refund atau nilai surrender jika prosedur tidak diikuti
Untuk itu, selalu disarankan untuk menutup polis secara formal agar hak dan kewajiban kamu tercatat dengan benar. Produk seperti unit link memiliki komponen investasi. Jika kamu menghentikan premi tanpa prosedur resmi, saldo investasi bisa terus tergerus oleh biaya asuransi dan administrasi hingga habis.
Pastikan kamu sudah punya perlindungan medis yang lebih baik saat berhenti asuransi. Pilih asuransi rawat jalan Roojai yang preminya bisa disesuaikan agar tetap ringan dan perlindungan tidak hilang.
Nah, itulah pembahasan mengenai berhenti asuransi apakah uang kembali dan tips jika kamu terpaksa harus berhenti asuransi. Semoga bermanfaat!
Lindungi Dirimu dengan Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan biasa bertujuan untuk memberikan perlindungan secara umum terhadap biaya medis dan perawatan. Jadi untuk menjawab apakah berhenti asuransi, uang premi bisa kembali? Umumnya sebagian besar asuransi tidak mengembalikan premi yang sudah dibayarkan nasabah meski tidak ada klaim hingga masa akhir polis. Namun, kamu bisa mendapatkan manfaat yang serupa dengan memilih asuransi unit link, asuransi jiwa RoP atau mengajukan surrender value.
Menutup polis asuransi adalah keputusan yang memerlukan pertimbangan matang. Pastikan kamu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku serta konsekuensi dari penghentian polis tersebut.
Jika sedang mencari perlindungan finansial untuk kesehatan, pertimbangkan asuransi kesehatan terbaik dari Roojai yang punya manfaat fleksibel, kemudahan beli secara online dan +2000 rekanan rumah sakit di seluruh Indonesia.
Pertanyaan Seputar Berhenti Asuransi Apakah Uang Kembali
Apakah asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal?
Ya, asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal tergantung pada jenis polisnya. Umumnya pencairan dapat dilakukan melalui penarikan nilai tunai, percepatan klaim karena kondisi medis tertentu, atau fitur pinjaman polis pada produk yang memiliki nilai investasi seperti asuransi jiwa seumur hidup dan unit link, sedangkan asuransi jiwa berjangka tidak menyediakan fitur ini karena tidak memiliki nilai tunai.
Apa risiko jika membatalkan polis asuransi jiwa?
Membatalkan polis asuransi jiwa dapat menyebabkan hilangnya seluruh manfaat perlindungan finansial bagi ahli waris. Selain itu, pada jenis polis tertentu seperti unit link atau seumur hidup, nilai tunai yang dikembalikan bisa lebih kecil dari total premi yang sudah dibayarkan, terutama jika dibatalkan di awal masa pertanggungan.
Apakah asuransi mobil bisa refund jika dibatalkan?
Bisa, jika pembatalan dilakukan sebelum masa pertanggungan berakhir dan belum ada klaim yang dibayarkan pada periode tersebut (atau sesuai ketentuan yang tertera di polis). Pengembalian premi biasanya dihitung secara prorata atau menggunakan metode short period rate apabila diatur dalam polis oleh perusahaan asuransi.
Nilai refund dapat dipotong biaya administrasi, biaya akuisisi, atau komponen lain sesuai syarat dan ketentuan penyedia asuransi.
Apa itu surrender value dalam asuransi?
Surrender value adalah nilai tunai yang bisa kamu terima jika memutuskan untuk menghentikan polis sebelum masa pertanggungan berakhir (surrender), khusus untuk polis yang memiliki fitur nilai tunai (seperti unit link atau whole life). Nilainya berasal dari akumulasi dana investasi atau tabungan, dan tidak berlaku untuk asuransi murni.
Apa beda Guaranteed dan Special Surrender Value?
Berikut perbedaan Guaranteed dan Special Surrender Value:
- Guaranteed Surrender Value (GSV): Nilai minimum yang dijamin perusahaan dan biasanya tercantum dalam tabel polis.
- Special Surrender Value (SSV): Nilai tunai aktual berdasarkan hasil investasi dan durasi kepesertaan, bisa lebih tinggi dari GSV tapi tidak dijamin.
Bagikan: