Asuransi kecelakaan kerja memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang mengalami cedera, cacat, atau meninggal akibat kecelakaan saat bekerja. Manfaatnya mencakup biaya pengobatan, santunan cacat atau kematian, hingga pengganti upah. Program ini tersedia dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan (JKK) dan asuransi swasta.
Keselamatan kerja adalah aspek penting dalam dunia industri dan bisnis. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, risiko kecelakaan kerja tetap ada. Oleh karena itu, memiliki asuransi kecelakaan kerja menjadi langkah penting untuk melindungi pekerja dari risiko finansial akibat cedera atau kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.
Artikel ini akan membahas manfaat asuransi kecelakaan kerja serta cara klaimnya, sehingga pekerja dan pemberi kerja dapat memahami pentingnya perlindungan ini.
Pengertian Asuransi Kecelakaan Kerja
Asuransi kecelakaan kerja adalah program perlindungan finansial yang memberikan manfaat berupa biaya perawatan medis, santunan cacat, dan santunan kematian kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja.
Perlindungan ini tersedia dalam dua bentuk: program wajib Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal, dan asuransi swasta yang dapat dibeli secara individu oleh pekerja formal maupun informal. JKK juga terbuka bagi pekerja sektor informal (Bukan Penerima Upah) dengan iuran terjangkau dan prosedur pendaftaran mandiri.
Asuransi kecelakaan kerja di Indonesia terdapat dua pilihan yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan asuransi kecelakaan kerja swasta yang dari perusahaan asuransi.
Manfaat Asuransi Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Hal ini membuat keberadaan asuransi kecelakaan kerja cukup penting bagi setiap karyawan. Dengan memiliki asuransi ini, setiap pekerja akan mendapatkan rasa aman dari sisi finansial.
Asuransi kecelakaan kerja memberikan berbagai manfaat bagi pekerja dan keluarganya, antara lain:
1. Biaya perawatan dan pengobatan
Manfaat JKK yang pertama adalah perawatan medis lengkap bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, mulai dari rawat inap, operasi, rehabilitasi, hingga terapi lanjutan hingga sembuh total.
2. Santunan cacat akibat kecelakaan kerja
Cakupan asuransi kecelakaan kerja juga termasuk santunan bagi pekerja yang mengalami cacat tetap sebagian atau total, dengan besaran kompensasi disesuaikan tingkat keparahan dan jenis cacat yang dialami.
3. Santunan kematian bagi ahli waris
Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan kematian yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
4. Kompensasi gaji selama tidak bekerja
Pekerja yang mengalami kecelakaan dan harus menjalani perawatan dalam waktu lama akan mendapatkan kompensasi pengganti upah hingga mereka siap kembali bekerja.
5. Program rehabilitasi dan pelatihan kerja
Bagi pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, beberapa asuransi juga menyediakan program rehabilitasi medis serta pelatihan kerja agar mereka tetap bisa bekerja sesuai dengan kondisi fisiknya.
Peraturan Jaminan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan
Adanya asuransi kecelakaan kerja atau Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan bagian dari hak-hak karyawan yang dilindungi hukum di Indonesia. Adapun aturan yang mengatur adalah Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dalam peraturan pemerintah ini JKK atau jaminan kecelakaan kerja dijelaskan sebagai manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat jaminan kerja dalam peraturan tahun 2015 ini mengalami perubahan setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, bahkan saat bekerja. Asuransi kesehatan dari Roojai bantu beri perlindungan tambahan untuk kamu dan keluarga di situasi tak terduga.
Syarat dan Cara Membeli Asuransi Kecelakaan Kerja
Biasanya, perusahaan menyediakan asuransi ini sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja dari risiko di tempat kerja. Namun, jika perusahaan tempat kamu bekerja tidak memberikan fasilitas ini atau hanya memberikan BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa membelinya secara mandiri.
Berikut ini beberapa syarat yang dibutuhkan untuk memiliki asuransi kecelakaan kerja, baik melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun asuransi swasta:
- Memiliki identitas diri (KTP) dan usia maksimal 65 tahun.
- Mengisi formulir pengajuan dan data pekerjaan atau aktivitas usaha.
- Memilih jenis program (JKK saja atau paket lengkap dengan JKM dan JHT untuk BPJS).
- Membayar iuran atau premi awal sesuai ketentuan penyedia.
Setelah dokumen lengkap, kamu bisa mengajukan pembelian asuransi kecelakaan kerja yang mirip dengan pembelian asuransi lainnya seperti asuransi jiwa atau asuransi kesehatan. Individu atau perusahaan bisa mengikuti semua prosedur pendaftaran di perusahaan asuransi.
Setelah itu bisa mendatangi perusahaan asuransi atau secara online untuk mengisi formulir dan data-data yang diperlukan. Kemudian, pihak asuransi akan memproses pembelian asuransi yang telah diajukan individu atau perusahaan.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja
Untuk melakukan klaim asuransi kecelakaan kerja tentunya agak berbeda di tiap-tiap perusahaan asuransi. Akan lebih mudah jika tertanggung yang mengalami kecelakaan kerja dan ingin melakukan klaim, menghubungi call center perusahaan asuransi terlebih dulu.
Namun, beberapa hal yang harus diperhatikan untuk klaim asuransi kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:
- Segera melaporkan kecelakaan kerja yang dialami secepat mungkin.
- Tulis atau laporkan kronologi kecelakaan yang dialami termasuk waktu dan lokasi kejadian.
- Lengkapi dokumen yang menjadi persyaratan klaim seperti identitas diri dan lainnya.
- Kirim dokumen tersebut atau upload jika melakukan klaim secara online.
Sementara, untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit, tertanggung hanya perlu mendatangi rumah sakit rekanan agar klaim bisa dilakukan secara cashless. Untuk fasilitas kesehatan yang bukan rekanan perusahaan asuransi, biasanya tertanggung membayar terlebih dahulu biaya perawatannya, setelah itu melakukan klaim reimbursement.
Asuransi kecelakaan kerja memberikan perlindungan penting bagi pekerja dari risiko finansial akibat cedera atau kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Dengan manfaat seperti biaya perawatan, santunan cacat, kompensasi gaji, hingga santunan kematian, pekerja dan keluarganya bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik.
Asuransi Kecelakaan Diri Roojai
Selain asuransi kecelakaan kerja, kamu juga bisa menggunakan asuransi kecelakaan diri untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi. Asuransi kecelakaan diri akan perlindungan finansial berupa uang pertanggungan jika tertangggung mengalami kecelakaan.
Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja baik saat bekerja, berkendara, atau beraktivitas sehari-hari, seperti berolahraga ekstrem. Jangan biarkan risiko tak terduga mengganggu finansialmu dan keluarga!
Dengan Asuransi Kecelakaan Diri Roojai, kamu mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk santunan cedera akibat kecelakaan, biaya perawatan medis, santunan cacat tetap atau kematian akibat kecelakaan, dan premi terjangkau dengan manfaat maksimal. Asuransi kecelakaan diri Roojai juga bisa kamu beli langsung di roojai.co.id.
Pertanyaan Seputar Asuransi Kecelakaan Kerja
Apa perbedaan antara Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan asuransi kecelakaan kerja swasta?
JKK adalah program wajib dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan standar untuk pekerja formal. Sementara itu, asuransi swasta menawarkan fleksibilitas dalam manfaat, premi, dan cakupan perlindungan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan individu atau perusahaan.
Apakah pekerja informal bisa mendapatkan asuransi kecelakaan kerja?
Bisa. Pekerja informal di Indonesia dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Selain itu, mereka juga memiliki opsi untuk membeli polis mandiri dari perusahaan asuransi swasta yang menawarkan fleksibilitas lebih dalam hal manfaat, cakupan, dan metode klaim.
Bagaimana cara klaim jika kecelakaan terjadi di luar jam kerja?
Jika polis mencakup perlindungan 24 jam, klaim tetap dapat diajukan selama kecelakaan sesuai dengan syarat dalam polis. Pastikan kamu melengkapi formulir klaim JKK atau dokumen serupa dari penyedia asuransi, agar proses klaim dapat berjalan lancar dan cepat.
Apakah premi asuransi swasta lebih mahal dari JKK?
Umumnya iya, karena asuransi swasta menawarkan manfaat tambahan dan fleksibilitas perlindungan yang lebih luas dibandingkan JKK. Namun, premi JKK cenderung lebih terjangkau karena disubsidi dan disesuaikan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan.
Besaran iuran JKK mulai dari sekitar 0,24% hingga 1,74% dari upah bulanan tergantung pada klasifikasi risiko pekerjaan, sedangkan premi asuransi swasta bervariasi tergantung manfaat, usia, dan cakupan yang dipilih.
Apa perbedaan asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kecelakaan diri?
Asuransi kecelakaan kerja hanya memberikan perlindungan untuk kejadian yang terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan kerja, biasanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (JKK) atau asuransi swasta yang disesuaikan kebutuhan perusahaan. Sementara itu, asuransi kecelakaan diri memberikan perlindungan 24 jam terhadap berbagai risiko kecelakaan, baik saat bekerja maupun di luar aktivitas kerja. Untuk mengetahui lebih detail, kamu bisa baca artikel Roojai mengenai contoh asuransi kecelakaan diri.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: