klaim asuransi karena kesalahan sendiri

Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri bisa dilakukan jika kerusakan tidak disengaja dan sesuai dengan isi polis. Namun, klaim akan ditolak jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran syarat.

Mobil kamu lecet atau rusak karena mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian diri sendiri? Lalu karena punya asuransi, kamu berniat untuk mengajukan klaim supaya mendapatkan penggantian atas kerusakan tersebut. Tapi benarkah kita bisa klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri? 

Namun, perlu diketahui bahwa setiap perusahaan asuransi menetapkan syarat dan ketentuan yang bisa berbeda, meskipun jenis asuransinya sama. Karena itu, penting untuk memahami isi polis dan aturan klaim sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman saat dibutuhkan.

Dalam artikel ini, Roojai akan membahas secara lengkap apakah klaim karena kesalahan sendiri bisa diterima dan dalam kondisi seperti apa klaim tersebut dapat diproses.

Konten

  1. Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri, Bisakah?
  2. Penyebab Umum Klaim Asuransi Mobil Ditolak
  3. Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil
  4. Gunakan Perlindungan dari Asuransi Mobil Terbaik Roojai
  5. Pertanyaan Seputar Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri

    Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri, Bisakah?

    Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri bisa dilakukan, selama kerusakan terjadi tanpa unsur kesengajaan dan sesuai dengan syarat yang tercantum dalam polis. Tidak semua kejadian yang disebabkan oleh kelalaian pribadi otomatis ditolak, selama masih memenuhi ketentuan perlindungan yang berlaku.

    Asuransi mobil berfungsi sebagai proteksi terhadap risiko yang mungkin terjadi pada mobil kamu. Biasanya ada beberapa jenis risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), antara lain:

    Setiap klaim akan diperiksa dulu oleh pihak asuransi untuk memastikan penyebab dan tingkat kerugiannya. Kalau sesuai dengan isi polis, klaim bisa disetujui dan diproses. Tapi kalau kerusakan terjadi karena kelalaian berat atau tindakan sengaja, seperti menerobos banjir padahal sudah ada peringatan, klaim bisa saja ditolak.

    Sebaliknya, kalau kamu tidak sengaja menabrak tiang atau pohon karena kurang hati-hati, klaim masih mungkin diterima, tergantung jenis polis yang kamu miliki dan kondisi lainnya. PSAKBI yang disusun oleh AAUI juga menyebutkan bahwa kerugian akibat kesengajaan atau penggunaan kendaraan yang tidak sesuai fungsinya termasuk dalam pengecualian.

    Penyebab Umum Klaim Asuransi Mobil Ditolak

    Selain adanya faktor kesengajaan, klaim asuransi mobil juga bisa ditolak jika kamu tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan dalam polis. Berikut beberapa penyebab umum lainnya:

    Agar klaim tidak ditolak, pastikan kamu memahami isi polis, memperbarui data secara berkala, dan selalu mematuhi syarat yang telah disepakati bersama perusahaan asuransi.

    Lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil All Risk terbaik yang mengcover kerusakan parsial hingga total. Dapatkan premi hemat hingga 25% di Roojai!

    Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil

    Untuk mendapat penggantian dari kerugian yang disebabkan kecelakaan, kamu perlu melakukan klaim ke perusahaan asuransi. Ikuti tahapan cara klaim asuransi mobil berikut ini dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:

    Pengajuan klaim saat ini juga bisa dilakukan secara online. Beberapa perusahaan asuransi menyediakan aplikasi yang bisa digunakan untuk mengajukan klaim asuransi mobil. Segala dokumen dan bukti yang menjadi syarat klaim asuransi mobil cukup diisi melalui aplikasi tersebut.  

    Ingat, sebagai nasabah kamu perlu bijak dalam melakukan klaim karena pada asuransi mobil terdapat deductible atau own risk yang perlu dibayar saat mengajukan klaim.

    Demikianlah, klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri bukan hal yang mustahil selama kejadian tersebut tidak disengaja dan memenuhi syarat dalam polis. Dengan memahami isi perlindungan yang dimiliki, terutama pada polis All Risk, kamu tetap bisa mendapatkan penggantian atas kerusakan yang timbul dari kelalaian ringan. Pastikan kamu selalu mematuhi ketentuan polis, melengkapi dokumen saat klaim, dan menjaga kejujuran dalam setiap prosesnya agar klaim berjalan lancar.

    Gunakan Perlindungan dari Asuransi Mobil Terbaik Roojai

    Klaim akibat kesalahan sendiri memang bisa menjadi dilema jika tidak memahami isi polis dengan baik. Karena itu, penting untuk memilih asuransi mobil yang memberikan kejelasan manfaat serta proses klaim cepat dan transparan.

    Roojai hadir sebagai penyedia asuransi mobil terbaik yang memberikan perlindungan bagi pemilik mobil dari risiko finansial akibat kerusakan kendaraan. Dengan lebih dari 800 bengkel rekanan di seluruh Indonesia, Roojai berkomitmen untuk memberikan layanan cepat dan terpercaya bagi nasabah.

    Yuk, lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi Roojai terbaik sekarang juga!

    Pertanyaan Seputar Klaim Asuransi Mobil Karena Kesalahan Sendiri

    Apakah mobil rusak karena salah injak pedal bisa diklaim?

    Bisa, jika kejadian terjadi tanpa unsur kesengajaan dan kamu memiliki perlindungan All Risk. Misalnya salah injak pedal hingga menabrak pagar rumah sendiri tetap dapat ditanggung asuransi, asal sesuai ketentuan polis.

    Mengapa harus ada biaya saat klaim asuransi mobil?

    Ada beberapa fungsi dari biaya klaim asuransi mobil atau own risk seperti membatasi klaim yang terlalu kecil, menjaga keseimbangan premi hingga mendorong pemilik kendaraan agar lebih berhati-hati.

    Apakah mobil baret atau lecet sedikit juga bisa klaim asuransi?

    Jika kamu memiliki polis All Risk, maka kerusakan kecil seperti klaim mobil baret atau lecet tentunya sangat memungkinkan, asalkan penyebabnya sesuai ketentuan polis.

    Heru Panatas

    Ditulis oleh

    Heru Panatas

    Motor Vehicle Claim Manager

    Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

    Bagikan: