
Asuransi mobil hilang adalah perlindungan yang memberikan ganti rugi jika kendaraan hilang akibat pencurian, sesuai syarat dan pengecualian dalam polis. Manfaat ini umumnya dijamin oleh polis TLO atau All Risk, dengan proses klaim yang bergantung pada hasil investigasi dan kelengkapan dokumen.
Nasib buruk bisa menimpa siapa saja meskipun kamu sudah berusaha mencegahnya, salah satunya adalah kehilangan mobil. Namun, kekesalan itu tidak perlu berlarut jika kamu telah melengkapi kendaraan dengan asuransi mobil hilang.
Asuransi kehilangan mobil adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan pertanggungan finansial jika kendaraan hilang dicuri. Ketahui apa saja manfaat asuransi untuk mobil hilang hingga cara klaimnya dalam artikel Roojai berikut ini.
Manfaat Asuransi Mobil Hilang
Secara umum ada dua jenis asuransi mobil yang bisa melindungi kamu dari kerugian akibat kehilangan kendaraan, yaitu All Risk dan TLO (Total Loss Only). Asuransi mobil All Risk memberi ganti rugi pada kerusakan dan kehilangan kendaraan yang bersifat parsial maupun menyeluruh. Artinya, asuransi ini memberi pertanggungan untuk kehilangan meskipun hanya spare part tertentu saja, misalnya spion.
Sementara pada Total Loss Only, pertanggungan hanya untuk kerusakan dan kehilangan kendaraan secara keseluruhan. Asuransi TLO hanya memberikan pertanggungan apabila kerugian yang terjadi mencapai 75% dari harga kendaraan yang diasuransikan.
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyebutkan bahwa pihak asuransi menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat pencurian, baik yang didahului atau disertai kekerasan, ataupun tidak. Tentunya jika
Dengan pertanggungan yang lebih luas itu, premi Asuransi Mobil All Risk memang lebih mahal daripada Asuransi Mobil Total Loss Only. Kalau kamu penasaran dengan perbedaan harganya, baca artikel Roojai mengenai cara menghitung premi asuransi mobil, ya.
Syarat Asuransi Kehilangan Mobil
Asuransi kendaraan memang bisa mengurangi kerugian finansial akibat risiko kehilangan mobil. Baik sudah lunas atau masih kredit, asuransi mobil bisa menanggung kerugian akibat kehilangan mobil kesayangan selama sesuai dengan ketentuan polis.
Tapi ternyata, tidak semua kasus pencurian atau kehilangan mobil bisa diklaim. Supaya asuransi kehilangan mobil ini bisa kamu peroleh manfaatnya, perhatikan syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Pencurian atau kehilangan bukan karena kesengajaan
Perusahaan asuransi akan menerima klaim kerugian akibat kehilangan mobil selama itu bukan merupakan tindak kesengajaan. Artinya, kalau dari penyidikan pihak asuransi menemukan adanya kelalaian yang menyebabkan mobil kamu hilang maka asuransi tidak bisa menanggung kerugian akibat kehilangan tersebut.
2. Tidak karena penyalahgunaan kendaraan
Contoh risiko yang tidak dapat diasuransikan lainnya adalah kehilangan yang terjadi pada kendaraan yang disalahgunakan. Misalnya kamu dengan sadar menyewakan mobil pribadi kepada pihak lain yang berujung pada hilangnya kendaraan tersebut. Ini merupakan pelanggaran terhadap fungsi kendaraan yang tidak sesuai dengan polis.
Jika di dalam polis tercantum kendaraan untuk penggunaan pribadi sementara pada kenyataannya kamu menggunakan untuk tujuan komersil, maka pertanggungan asuransi menjadi tidak berlaku.
3. Bukan karena penggelapan
Penggelapan mobil merupakan tindakan mengambil kendaraan orang lain di mana pelaku sudah menguasai secara sah mobil tersebut. Contoh kasus penggelapan misalnya mobil hilang dicuri oleh kerabat atau kenalan pemilik.
Secara umum, bila mobil hilang karena penggelapan maka perusahaan asuransi tidak dapat menerima klaim kamu. Hal ini karena pemilik kendaraan secara sadar memberikan mobil tersebut ke pihak lain, terlepas dari apapun alasannya.
Cara Klaim Asuransi untuk Kendaraan yang Hilang
Kalau mobil hilang dicuri, sebagai pemegang polis kamu bisa mengajukan klaim asuransi untuk mendapatkan ganti rugi sesuai yang tercantum di dalam polis. Berikut ini langkah yang bisa kamu untuk klaim asuransi mobil akibat pencurian.
1. Melaporkan kejadian segera mungkin
Setelah mengetahui hilangnya kendaraan, segera lakukan pelaporan ke pihak asuransi mengenai kejadian tersebut. Beberapa perusahaan asuransi memiliki ketentuan terkait tenggat waktu pelaporan, biasanya sudah tercantum dalam polis asuransi.
Sampaikan kejadian dengan runut, jelas dan jujur kepada pihak asuransi. Kemudian, ikuti arahan dari perusahaan asuransi tentang prosedur klaimnya.
2. Membuat berita acara kehilangan
Kamu perlu melaporkan kejadian kepada pihak berwajib untuk mendapatkan berita acara kehilangan yang juga menjadi syarat klaim. Setelah pelaporan, pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh dokumen kendaraan.
Dalam membuat laporan, pihak kepolisian akan meminta dua orang saksi untuk diperiksa. Kalau kamu memiliki bukti pencurian, sebaiknya bawa juga pada saat membuat laporan tersebut.
Bukti bisa berupa rekaman kamera CCTV atau kerusakan pada area pencurian akan sangat membantu.
3. Membuat surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse
Salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan klaim mobil yang hilang adalah surat resmi dari Kepala Direktorat Reserse. Untuk membuat surat ini, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi tanda laporan dari kepolisian
- Surat pengantar asli dari pihak asuransi
- Fotokopi dokumen tempat kejadian perkara
- Surat asli daftar pencarian barang
4. Mengajukan klaim asuransi mobil
Setelah seluruh prosedur sudah dilakukan, kamu bisa mengajukan cara klaim asuransi mobil ke pihak asuransi dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Siapkan dokumen ini dengan baik agar jangan sampai klaim asuransi kehilangan mobil ditolak.
- Polis asuransi yang asli
- Dokumen BPKB, STNK, dan faktur pembelian kendaraan yang asli
- Kunci kendaraan asli dan cadangan
- Fotokopi SIM tertanggung
- Fotokopi KTP tertanggung, sesuai nama yang tercantum dalam STNK
- Kwitansi bermaterai
- Berkas resmi dari pihak berwajib
Berapa Lama Klaim Asuransi Mobil Hilang?
Berbeda dengan proses klaim asuransi kendaraan yang rusak akibat kecelakaan, proses klaim asuransi mobil yang hilang biasanya memerlukan waktu yang lebih lama, yaitu sampai tiga bulan. Pasalnya pihak kepolisian perlu melakukan pengusutan kasus kehilangan tersebut.
Setelah klaim disetujui, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi selambat-lambatnya 30 hari setelah persetujuan, sesuai ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Bagaimana jika dalam waktu penyelidikan selama 60 hari tersebut kendaraan berhasil ditemukan? Jika ini yang terjadi maka tertanggung bisa mengubah jenis klaim yang diajukan dari klaim mobil hilang menjadi klaim kerusakan mobil atau partial loss.
Dapatkan penawaran terbaik asuransi mobil All Risk yang menanggung kerugian sebagian maupun kerugian total, baik akibat kerusakan maupun kendaraan hilang karena dicuri. Bandingkan sekarang di Roojai dan dapatkan diskon terbaik!
Bagaimana Jika Mobil Hilang itu Belum Lunas atau Masih Kredit?
Jika mobil hilang dicuri selama masa cicilan, perlindungan asuransi kehilangan mobil kredit tetap berlaku dengan memperhatikan persyaratan yang tercantum dalam polis. Apalagi sebenarnya mobil yang masih dalam kredit pasti sudah terlindungi asuransi mobil.
Saat mobil kredit dicuri, kamu bisa melakukan klaim sesuai prosedur yang sudah dijelaskan di atas. Selain itu, kamu harus melaporkan kehilangan mobil ke pihak leasing maksimal 3×24 jam setelah kehilangan mobil.
Dalam asuransi mobil hilang saat masih dalam proses kredit, leasing tercantum sebagai penerima manfaat (beneficiary) dalam polis, sehingga proses klaim dilakukan atas persetujuan dan koordinasi dengan leasing. Pembayaran ganti rugi juga akan disalurkan ke leasing terlebih dahulu untuk melunasi sisa kredit. Jika ada kelebihan dana setelah kewajiban kredit selesai, barulah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah penjelasan mengenai asuransi mobil untuk perlindungan dari kerugian akibat kehilangan. Mengingat pentingnya peran asuransi mobil, pastikan mobil kamu mendapatkan perlindungan yang tepat, sesuai kebutuhan kamu.
Asuransi Mobil Terbaik Roojai
Risiko kehilangan mobil bisa terjadi kapan saja, dan kerugian finansial yang ditimbulkan tidaklah sedikit. Karena itu, penting untuk memilih asuransi mobil yang benar-benar melindungi, bukan sekadar membandingkan. Roojai Indonesia hadir dengan layanan terpercaya dan lebih dari 800 bengkel rekanan di seluruh Indonesia untuk memastikan kenyamananmu selama berkendara.
Jika kamu membutuhkan perlindungan menyeluruh, asuransi mobil All Risk dari Roojai bisa menjadi pilihan ideal untuk melindungi mobil kesayangan dari berbagai risiko, termasuk kehilangan. Nikmati rasa tenang dengan perlindungan dan layanan yang dirancang khusus untuk kebutuhanmu.
Pertanyaan seputar Asuransi Mobil Hilang
Apakah semua asuransi mobil menanggung kehilangan?
Tidak semua asuransi mobil menanggung kehilangan. Perlindungan asuransi mobil hilang umumnya diberikan oleh polis TLO atau All Risk, dengan syarat dan ketentuan tertentu yang tercantum dalam polis.
Apakah kehilangan mobil karena kelalaian bisa diklaim?
Kehilangan akibat kelalaian, seperti kunci tertinggal di dalam mobil atau kendaraan tidak dikunci, umumnya tidak dijamin oleh asuransi mobil hilang. Keputusan klaim tetap bergantung pada hasil investigasi pihak asuransi.
Bagaimana ganti rugi asuransi mobil hilang jika mobil masih kredit?
Jika mobil masih dalam masa kredit, ganti rugi asuransi mobil hilang biasanya dibayarkan kepada pihak leasing sebagai penerima manfaat. Sisa dana, jika ada, akan disesuaikan dengan ketentuan perjanjian kredit dan polis asuransi.
Berapa persen asuransi motor hilang yang dibayarkan?
Asuransi motor hilang tidak selalu membayar 100% dari harga beli kendaraan. Pada polis Total Loss Only (TLO), klaim kehilangan total dibayarkan berdasarkan nilai pertanggungan atau nilai pasar motor saat kejadian, sesuai ketentuan standar asuransi kendaraan bermotor yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagikan: