penyakit yang tidak dicover bpjs I Roojai Indonesia

Daftar penyakit yang dicover BPJS penting untuk diketahui agar kamu memahami batas perlindungan dari program jaminan kesehatan ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan menanggung setidaknya 155 jenis penyakit, mulai dari ringan hingga penyakit kritis seperti jantung, stroke, kanker, asma, diabetes melitus, katarak, tifus, hingga demam berdarah. Perlindungan ini tentu sangat membantu, namun tidak mencakup seluruh kondisi medis.

Meski memberikan manfaat yang luas, BPJS tetap memiliki keterbatasan. Proses rujukan yang panjang, antrean layanan, serta pilihan rumah sakit yang terbatas sering menjadi tantangan tersendiri bagi peserta. Selain itu, beberapa penyakit atau tindakan tertentu seperti prosedur kosmetik, pengobatan alternatif, dan gangguan kesehatan akibat kelalaian pribadi tidak termasuk dalam cakupan. Karena itu, memiliki asuransi tambahan yang sesuai kebutuhan tetap disarankan agar kamu bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat, fleksibel, dan menyeluruh saat menghadapi risiko kesehatan.

Artikel ini akan membahas daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS, siamak selengkapnya!

Konten

  1. Daftar Penyakit yang Dicover BPJS
    1. Penyakit yang Tidak Dicover BPJS
    2. Kenapa Kamu Butuh Asuransi Pelengkap BPJS?

    Daftar Penyakit yang Dicover BPJS

    Beberapa jenis penyakit yang bisa ditanggung oleh BPJS:

    1. Penyakit infeksi dan parasit:

    2. Penyakit sistem saraf:

    3. Gangguan mental dan perilaku:

    4. Penyakit mata:

    5. Penyakit THT (telinga, hidung, dan tenggorokan):

    6. Penyakit sistem pernapasan:

    7. Penyakit sistem kardiovaskular:

    8. Penyakit sistem pencernaan:

    9. Penyakit sistem urogenital:

    10. Penyakit kulit dan jaringan subkutan:

    11. Penyakit sistem muskuloskeletal dan jaringan ikat:

    12. Penyakit endokrin, gizi, dan metabolik:

    13. Penyakit darah dan organ pembentuk darah:

    14. Penyakit kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan:

    15. Jenis penyakit sistem reproduksi wanita dan pria:

    16. Jenis Penyakit Anak dan Perkembangan:

    Perlu dicatat bahwa daftar di atas tidak mencakup semua penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk informasi lebih lengkap, kamu dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi fasilitas kesehatan terdekat.

    Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan kesehatan preventif seperti pemeriksaan kehamilan (Antenatal Care), skrining kesehatan, dan imunisasi. Namun, ada beberapa layanan yang tidak ditanggung, seperti perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, serta penyakit akibat tindak pidana tertentu. 

    Pastikan kamu selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang optimal. Jika kamu belum menjadi peserta BPJS, sebaiknya kamu simak cara daftar BPJS kesehatan.

    Penyakit yang Tidak Dicover BPJS

    Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kamu perlu mengetahuinya agar tidak ada salah paham atau kebingungan ketika klaim kamu ditolak. Jangan sampai ketidaktahuan menyebabkan kamu kecewa di kemudian hari. 

    Berikut rincian penyakit, kondisi, dan pelayanan kesehatan yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan:  

    1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
    2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; 
    3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja; 
    4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta; 
    5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; 
    6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; 
    7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas; 
    8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti; 
    9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; 
    10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; 
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; 
    12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; 
    13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik; 
    14. Perbekalan kesehatan rumah tangga; 
    15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; 
    16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah; 
    17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial; 
    18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
    19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
    20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;  
    21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    Kenapa Kamu Butuh Asuransi Pelengkap BPJS?

    penyakit yang dicover bpjs

    Setelah memahami daftar penyakit yang dicover BPJS dan tidak dicover, kamu tentu menyadari bahwa perlindungan dari BPJS Kesehatan masih memiliki keterbatasan, baik dari sisi manfaat medis maupun kenyamanan layanan. Di sinilah pentingnya memiliki asuransi pelengkap BPJS yang bisa memberikan perlindungan tambahan secara lebih fleksibel dan cepat, tanpa proses rujukan berlapis atau antrean panjang.

    Sebagai solusi, kamu bisa mempertimbangkan asuransi kesehatan dari Roojai yang menawarkan berbagai pilihan manfaat sesuai kebutuhan dan anggaran. Roojai menyediakan skema copayment dan deductible yang memungkinkan kamu mendapatkan premi lebih terjangkau. Misalnya, pada skema copay, kamu hanya perlu membayar sebagian dari biaya rawat inap, sedangkan sisanya ditanggung asuransi. Sementara skema deductible menetapkan batas nominal yang harus kamu bayarkan terlebih dahulu sebelum manfaat asuransi berlaku.Skema ini cocok untuk kamu yang ingin perlindungan optimal tanpa harus membayar manfaat yang tidak dibutuhkan. Selain itu, Roojai juga menyediakan layanan klaim cashless di lebih dari 2.000 rumah sakit rekanan di seluruh Indonesia. Yuk, temukan perlindungan kesehatan yang lebih lengkap dan praktis hanya di Roojai!

    Dian Pusparini

    Ditulis oleh

    Dian Pusparini

    Head of Claim

    Dian merupakan lulusan keperawatan di STIK St Carolus. Dian sudah bekerja selama 20 tahun, dengan pengalaman bekerja dibidang asuransi selama 18 tahun. Dian memiliki sertifikasi asuransi AAAK (Ajun Ahli Asuransi Kesehatan). Dian memahami betul betapa pentingnya kesehatan untuk kita. Sebagai Head of Claim, saat ini Dian senang berbagi pengetahuan dan tips seputar kesehatan.

    Bagikan:

    Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

    Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

    Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

    |

    Lihat premi dalam 30 detik.
    Gak perlu kasih info kontak!