Third party sharing agreement merupakan skema kolaborasi antar penanggung untuk menangani klaim pihak ketiga secara adil. Perjanjian ini memastikan penyelesaian klaim berjalan efisien tanpa sengketa.
Dalam dunia asuransi kendaraan, istilah third party sharing agreement punya peran penting, terutama ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan dan menimbulkan kerugian pada pihak lain di luar tertanggung. Third party sharing agreement menjadi mekanisme bagi perusahaan asuransi untuk mengatur siapa yang bertanggung jawab atas klaim pihak ketiga.
Di sini Roojai akan membahas secara lengkap apa itu third party sharing agreement dalam asuransi, bagaimana cara kerjanya, siapa saja pihak yang terlibat, hingga manfaat yang dihasilkan baik bagi perusahaan asuransi maupun pemegang polis.
Third party sharing agreement adalah sebuah perjanjian antara dua atau lebih perusahaan asuransi untuk membagi tanggung jawab atas klaim yang diajukan oleh pihak ketiga. Perjanjian ini menjadi relevan ketika terjadi kecelakaan antara dua kendaraan yang masing-masing diasuransikan oleh perusahaan yang berbeda, dan kejadian tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain yang tidak terlibat langsung, misalnya pejalan kaki atau kendaraan lain.
Dalam perjanjian ini, para penanggung sepakat untuk tidak saling menyalahkan atau membuktikan siapa yang paling bertanggung jawab. Sebaliknya, mereka berbagi beban pembayaran klaim pihak ketiga secara proporsional atau sesuai ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Penting untuk dicatat bahwa istilah asuransi untuk third party sharing agreement berbeda dengan istilah third party data sharing agreement yang biasa ditemukan dalam industri teknologi atau data. Dalam konteks tersebut, istilah tersebut merujuk pada pembagian data antara organisasi atau entitas pihak ketiga. Sementara dalam konteks asuransi, fokusnya adalah pada mekanisme pembagian tanggung jawab klaim, bukan data.
Untuk memahami cara kerja third party sharing agreement, bayangkan sebuah situasi di mana dua pengemudi, masing-masing memiliki asuransi kendaraan dari perusahaan berbeda, terlibat dalam kecelakaan. Kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan atau cedera pada pihak ketiga, misalnya, pengendara motor yang sedang melintas atau mobil lain yang sedang parkir.
Dalam kondisi biasa, bisa terjadi perdebatan antar perusahaan asuransi tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga tersebut. Proses ini bisa memakan waktu dan berujung pada konflik antar penanggung. Di sinilah third party sharing agreement berperan.
Melalui perjanjian ini, perusahaan-perusahaan asuransi yang menjadi anggota kesepakatan akan membagi tanggung jawab klaim pihak ketiga. Mereka tidak perlu saling menyelidiki siapa yang paling bersalah, melainkan langsung membagi beban pembayaran berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini mempercepat proses klaim dan menghindari konflik hukum atau operasional antar perusahaan asuransi.
Dalam dunia asuransi ada pula istilah Third Party Liability (TPL) atau di Indonesia dikenal sebagai Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK). Third Party Sharing Agreement dengan TPL merujuk pada hal yang berbeda, simak tabel berikut ini untuk memahaminya.
|
Aspek |
TJHPK (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga) |
Third Party Sharing Agreement |
|
Fungsi |
Memberikan perlindungan kepada pihak ketiga akibat kecelakaan |
Membagi tanggung jawab klaim pihak ketiga antar penanggung |
|
Subjek Utama |
Pemegang polis dan pihak ketiga |
Antar perusahaan asuransi (penanggung) |
|
Bentuk |
Fitur atau manfaat dalam polis asuransi |
Perjanjian internal antar perusahaan asuransi |
|
Siapa yang Menggunakan |
Pemegang polis (nasabah) |
Perusahaan asuransi |
|
Tujuan |
Melindungi keuangan tertanggung jika menyebabkan kerugian ke pihak ketiga |
Menghindari konflik tanggung jawab klaim dan mempercepat proses klaim |
|
Contoh Penerapan |
Nasabah menabrak motor, asuransi menanggung kerugian motor tersebut |
Dua mobil tertanggung tabrakan, klaim pihak ketiga dibagi antar penanggung |
Berikut adalah alur sederhana bagaimana third party sharing agreement bekerja dalam praktik asuransi kendaraan:
Dengan mekanisme ini, beban finansial dibagi, dan proses klaim menjadi lebih transparan serta tidak merugikan pihak ketiga yang menuntut keadilan.
Untuk memudahkan pemahaman kamu mengenai Third Party Sharing, mari kita lihat ilustrasi berikut. Suatu hari, Mobil A dan Mobil B terlibat tabrakan di persimpangan jalan. Kedua mobil tersebut diasuransikan oleh dua perusahaan asuransi berbeda yang sama-sama tergabung dalam third party sharing agreement.
Karena benturan itu, sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh C, pihak ketiga, ikut tertabrak dan mengalami kerusakan, sementara pengemudinya mengalami luka ringan. Pihak C kemudian mengajukan klaim ganti rugi atas kerusakan motornya dan biaya pengobatan ke salah satu perusahaan asuransi.
Dalam kondisi biasa, akan terjadi penyelidikan siapa yang paling bersalah antara pengemudi A atau B. Namun, karena perusahaan asuransi A dan B telah memiliki third party sharing agreement, mereka langsung menyepakati pembagian tanggung jawab klaim.
Misalnya, sesuai perjanjian, perusahaan A menanggung 60% dan perusahaan B menanggung 40% dari total kerugian pihak ketiga. Proses klaim pun berjalan lancar tanpa perlu konflik antar perusahaan asuransi, dan pihak ketiga mendapatkan haknya dengan cepat.
Dalam third party sharing agreement, istilah “pihak pertama”, “pihak kedua”, dan “pihak ketiga” merujuk pada posisi masing-masing dalam kontrak asuransi dan kejadian kecelakaan. Berikut penjelasannya:
Dalam konteks third party sharing agreement, pihak ketiga menjadi subjek klaim yang harus ditanggung oleh para penanggung. Yang membedakan dari kasus biasa adalah, jika biasanya satu penanggung yang menanggung kerugian pihak ketiga, maka dalam perjanjian ini, tanggung jawab itu dibagi oleh lebih dari satu penanggung.
Third party sharing agreement tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan asuransi, tetapi juga berdampak positif bagi pemegang polis dan pihak ketiga yang dirugikan. Berikut ini adalah beberapa manfaat utama dari adanya perjanjian ini:
Perjanjian ini memungkinkan perusahaan asuransi untuk membagi beban finansial dari klaim pihak ketiga, terutama jika nilai kerugiannya besar. Dengan membagi tanggung jawab, tidak ada satu perusahaan yang harus menanggung seluruh biaya sendiri, sehingga stabilitas keuangan masing-masing penanggung lebih terjaga.
Adanya kesepakatan bersama membuat proses klaim pihak ketiga menjadi lebih cepat. Tanpa perjanjian ini, perusahaan asuransi bisa menghabiskan waktu dalam proses penyelidikan dan negosiasi siapa yang harus membayar. Dengan third party sharing agreement, klaim bisa segera diproses berdasarkan kesepakatan pembagian yang telah ditentukan.
Perjanjian ini mendorong kerja sama dan rasa saling percaya antar perusahaan asuransi. Ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu tertanggung, kedua pihak bisa menyelesaikan klaim dengan harmonis tanpa konflik yang berlarut-larut.
Bagi pemegang polis, adanya perjanjian ini menunjukkan bahwa perusahaan asuransi mampu menangani situasi kompleks secara profesional. Nasabah juga merasakan proses klaim yang lebih lancar dan cepat karena tidak terhambat oleh perdebatan antar perusahaan asuransi.
Dengan adanya mekanisme pembagian klaim, industri asuransi menjadi lebih tangguh menghadapi kasus klaim besar. Perusahaan bisa tetap beroperasi dengan baik meskipun menghadapi beban klaim tinggi, karena risikonya dibagi secara kolektif.
Kecelakaan di jalan raya adalah risiko yang bisa terjadi kapan saja, bahkan saat kamu sudah berhati-hati. Dalam situasi seperti ini, kerugian tidak hanya dialami oleh pengemudi yang terlibat langsung, tetapi juga oleh pihak ketiga yang mungkin menjadi korban. Di sinilah pentingnya memiliki asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk untuk klaim pihak ketiga.
Roojai merupakan perusahaan asuransi digital yang menawarkan layanan cepat, transparan, dan mudah diakses secara online. Dengan pilihan produk yang fleksibel dan proses klaim yang efisien, Roojai siap memberikan perlindungan maksimal bagi kamu yang ingin berkendara tanpa rasa khawatir.
Yuk, lindungi kendaraanmu dengan asuransi mobil terbaik yang sesuai kebutuhanmu!