Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) adalah polis standar yangdirancang oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk dijadikan acuan perusahaanasuransi dalam merancang polis asuransi kendaraan bermotor. PSAKBI menjelaskan apa sajajaminan dasar dan pengecualian dalam asuransi kendaraan bermotor.
PSAKBI menjadi acuan asuransi mobil dasar yang dapat ditawarkan oleh setiap perusahaanasuransi mobil. Tentunya di setiap negara, regulasi tentang asuransi dapat berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, besaran premi asuransi perlindungan dasar mobil telah diatur oleh OJK(Otoritas Jasa Keuangan). Sedangkan untuk jaminan terhadap kendaraan bermotornya diaturoleh AAUI melalui PSAKBI ini.
Mengetahui apa saja jaminan apa saja yang diatur dalam PSAKBI dapat membantu kamumengetahui apakah asuransi mobil yang kamu miliki atau kamu incar sudah memenuhi standaryang seharusnya atau belum. Berikut penjelasan lebih lengkap tentang polis standar kendaraanbermotor yang penting untuk kamu ketahui.
Apa Itu PSAKBI?
PSAKBI adalah singkatan dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, yaitu dokumen polis baku yang disusun oleh AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) sebagai acuan nasional bagi seluruh perusahaan asuransi umum yang menyediakan produk asuransi kendaraan bermotor, termasuk asuransi mobil. Dokumen ini menetapkan standar yang seragam agar setiap pemegang polis mendapatkan perlindungan yang transparan, adil, dan konsisten, apa pun perusahaan asuransinya.
PSAKBI berisi aturan lengkap yang mengatur jaminan dasar, pengecualian, ketentuan pertanggungan, hak dan kewajiban pemegang polis, serta prosedur klaim dalam asuransi mobil dan kendaraan lainnya. Dengan adanya PSAKBI, nasabah dapat memahami dengan jelas batasan perlindungan yang diberikan, risiko-risiko yang dijamin maupun dikecualikan, serta proses klaim yang harus diikuti apabila terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan.
Risiko yang Dijamin dalam PSAKBI
Dalam PSAKBI, setiap pemilik kendaraan mendapatkan perlindungan dasar terhadap berbagai risiko asuransi yang umum terjadi di jalan. Dokumen standar ini menjelaskan secara jelas jenis-jenis risiko yang dijamin, seperti kerusakan akibat tabrakan hingga kehilangan kendaraan, sehingga pemegang polis memahami batasan dan manfaat perlindungan yang diberikan oleh asuransi mobil.
Jaminan ini memberikan pertanggungan atas risiko kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh:
Jika kendaraan yang diasuransikan menyebabkan kerugian terhadap pihak ketiga akibat risiko yang dijamin maka asuransi bisa menanggung:
Namun perlu diketahui, meskipun sudah tertera di PSAKBI, jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ini umumnya masih menjadi jaminan perluasan. Di sisi lain, ada juga asuransi yang menawarkan polis ini secara terpisah. Selain itu, terdapat juga wacana dari pemerintah yang ingin mewajibkan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ini.
Risiko yang Tidak Ditanggung PSAKBI
PSAKBI juga memuat pasal tentang pengecualian, yaitu risiko-risiko yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi kendaraan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Itulah beberapa risiko atau kondisi yang tidak dapat dijamin oleh asuransi kendaraan. Meskipun masuk dalam pengecualian PSAKBI, terdapat beberapa kondisi yang masih bisa menjadi jaminan perluasan atau rider asuransi kendaraan. Contohnya seperti perlindungan terhadap bencana alam atau terhadap kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (RSCC). Risiko-risiko ini masih mungkin ditanggung apabila kamu mengambil rider dan membayar premi tambahan.
Lalu untuk kendaraan yang digunakan untuk komersial, masih ada perusahaan asuransi yang tentunya menyediakan polis untuk jenis kendaraan tersebut, namun pasti dengan harga premi yang berbeda.
Dibuatnya polis standar kendaraan bermotor ini tentunya bukan tanpa tujuan. Tanpa acuan yang jelas, perusahaan asuransi bisa menawarkan manfaat asuransi yang tidak seragam. Padahal, penentuan rate premi asuransi kendaraan saja sudah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut adalah beberapa fungsi atau tujuan adanya PSAKBI:
PSAKBI dibuat untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi umum menggunakan format, struktur, dan ketentuan polis yang sama, sehingga tidak ada perbedaan besar dalam definisi risiko, batasan jaminan, maupun istilah yang digunakan. Dengan adanya standar ini, nasabah bisa membandingkan produk antar perusahaan secara lebih adil, sementara perusahaan asuransi punya acuan yang konsisten dalam menyusun produk kendaraan bermotor.
Banyak sengketa dalam asuransi terjadi karena perbedaan interpretasi terhadap klausul polis. PSAKBI hadir untuk menutup celah tersebut dengan memberikan rumusan pasal yang lebih jelas, termasuk proses klaim, pengecualian, dan kewajiban tertanggung. Ketika aturan sudah seragam dan rinci, risiko salah paham antara nasabah dan perusahaan dapat ditekan, sehingga penyelesaian klaim menjadi lebih cepat dan transparan.
Standarisasi polis membuat nasabah mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang apa saja yang dijamin, kondisi kapan jaminan berlaku, serta hak dan kewajiban mereka selama masa pertanggungan. Dengan fondasi hukum yang lebih kuat dan ketentuan yang tidak berubah-ubah antar perusahaan, pemegang polis memiliki perlindungan yang lebih pasti terhadap risiko finansial ketika terjadi kecelakaan atau kerugian pada kendaraan mereka.
Bagi perusahaan asuransi, PSAKBI mempermudah proses penyusunan produk, underwriting, hingga penanganan klaim, karena semua sudah mengikuti format dan ketentuan yang sama secara nasional. Hal ini mengurangi beban penyesuaian internal, meminimalkan kebutuhan interpretasi berbeda antarcabang, dan membuat seluruh proses lebih efisien. Hal ini akhirnya dapat membantu industri asuransi bekerja lebih rapi dan konsisten.
Perbedaan PSAKBI dengan Asuransi Mobil All Risk/TLO
PSAKBI tidak dapat dibandingkan dengan asuransi mobil All Risk maupun asuransi mobil TLO. Polis standar ini justru dibuat agar perusahaan asuransi dapat merancang polis All Risk maupun TLO yang sesuai dengan standar. Jadi semua polis All Risk maupun TLO diharuskan memberikan manfaat dasar sesuai dengan jaminan yang disebutkan dalam PSAKBI. Sedangkan untuk hal-hal yang dikecualikan, dapat ditawarkan sebagai rider atau jaminan perluasan.
Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah perbedaan asuransi mobil All Risk dan TLO yang keduanya dirancang mengacu pada PSAKBI:
Jika melihat pada polis standarnya saja, ada banyak sekali penyebab kerugian yang ternyata wajib untuk dapat dicover oleh asuransi. Tentunya kamu juga menyadari, bahwa risiko-risiko tersebut juga tidak dapat ditebak dan bisa menimpa kendaraan milik siapa saja. Maka dari itu, sangat penting memberikan pertanggungan terhadap kendaraan kesayangan kita.
Dengan memilih polis asuransi mobil All Risk yang tepat, kamu tidak perlu khawatir akan kerugian finansial yang mungkin ditimbulkan oleh risiko-risiko tersebut. Bahkan, kamu juga bisa menambahkan berbagai jaminan perluasan sesuai dengan kebutuhan. Temukan informasi lengkap di website Rojaai.co.id sebelum kamu memilih polis yang sesuai dengan kebutuhanmu!