PSAKBI menjadi acuan asuransi mobil dasar yang dapat ditawarkan oleh setiap perusahaanasuransi mobil. Tentunya di setiap negara, regulasi tentang asuransi dapat berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, besaran premi asuransi perlindungan dasar mobil telah diatur oleh OJK(Otoritas Jasa Keuangan). Sedangkan untuk jaminan terhadap kendaraan bermotornya diaturoleh AAUI melalui PSAKBI ini.

Mengetahui apa saja jaminan apa saja yang diatur dalam PSAKBI dapat membantu kamumengetahui apakah asuransi mobil yang kamu miliki atau kamu incar sudah memenuhi standaryang seharusnya atau belum. Berikut penjelasan lebih lengkap tentang polis standar kendaraanbermotor yang penting untuk kamu ketahui.

Apa Itu PSAKBI?

PSAKBI adalah singkatan dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, yaitu dokumen polis baku yang disusun oleh AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) sebagai acuan nasional bagi seluruh perusahaan asuransi umum yang menyediakan produk asuransi kendaraan bermotor, termasuk asuransi mobil. Dokumen ini menetapkan standar yang seragam agar setiap pemegang polis mendapatkan perlindungan yang transparan, adil, dan konsisten, apa pun perusahaan asuransinya.

PSAKBI berisi aturan lengkap yang mengatur jaminan dasar, pengecualian, ketentuan pertanggungan, hak dan kewajiban pemegang polis, serta prosedur klaim dalam asuransi mobil dan kendaraan lainnya. Dengan adanya PSAKBI, nasabah dapat memahami dengan jelas batasan perlindungan yang diberikan, risiko-risiko yang dijamin maupun dikecualikan, serta proses klaim yang harus diikuti apabila terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan.

Risiko yang Dijamin dalam PSAKBI  

Dalam PSAKBI, setiap pemilik kendaraan mendapatkan perlindungan dasar terhadap berbagai risiko asuransi yang umum terjadi di jalan. Dokumen standar ini menjelaskan secara jelas jenis-jenis risiko yang dijamin, seperti kerusakan akibat tabrakan hingga kehilangan kendaraan, sehingga pemegang polis memahami batasan dan manfaat perlindungan yang diberikan oleh asuransi mobil.

1. Jaminan terhadap kendaraan bermotor

Jaminan ini memberikan pertanggungan atas risiko kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh:

  • Tabrakan/benturan, kendaraan terbalik, tergelincir, terperosok.
  • Perbuatan jahat. 
  • Pencurian kendaraan, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 
  • Kebakaran, meliputi kebakaran karena benda di sekitarnya, sambaran petir, akibat pemadaman (kerusakan karena air atau alat pemadam), atau ketika kendaraan harus dimusnahkan atas perintah pihak berwenang untuk mencegah meluasnya kebakaran. 
  • Kerusakan atau kerugian pada kendaraan saat proses penyeberangan. Misalnya ketika kendaraan dibawa di atas kapal untuk penyeberangan, termasuk jika kapal mengalami kecelakaan. 

2. Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga

Jika kendaraan yang diasuransikan menyebabkan kerugian terhadap pihak ketiga akibat risiko yang dijamin maka asuransi bisa menanggung:

  • Kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat kendaraan tertanggung. 
  • Biaya pengobatan, cedera badan, atau kematian pihak ketiga akibat kecelakaan dengan kendaraan tertanggung.
  • Biaya perkara atau biaya untuk ahli hukum jika dibutuhkan, hingga batas tertentu (maksimal 10% dari limit pertanggungan pihak ketiga).

Namun perlu diketahui, meskipun sudah tertera di PSAKBI, jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ini umumnya masih menjadi jaminan perluasan. Di sisi lain, ada juga asuransi yang menawarkan polis ini secara terpisah. Selain itu, terdapat juga wacana dari pemerintah yang ingin mewajibkan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga ini.

Risiko yang Tidak Ditanggung PSAKBI 

PSAKBI juga memuat pasal tentang pengecualian, yaitu risiko-risiko yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi kendaraan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Risiko akibat bencana alam besar atau kejadian luar biasa. Kerugian akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, tsunami, tanah longsor, topan/angin puting beliung/badai, hujan es, genangan air, reaksi nuklir, radiasi, atau pencemaran radioaktif.
  • Kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
  • Kerugian akibat tindakan sengaja atau pelanggaran hukum dari pemilik/pengemudi/orang terkait.
  • Kerusakan/dampak akibat tindakan sengaja (perbuatan jahat oleh tertanggung atau orang yang bekerja untuk/atas nama tertanggung).
  • Kendaraan dikemudikan oleh orang tanpa SIM yang sah, atau saat memakai kendaraan pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol/obat terlarang.
  • Jika kendaraan dipaksa dikemudikan sementara kondisi kendaraan rusak atau tidak laik jalan, atau melewati jalan tertutup/terlarang, melanggar rambu lalu lintas.
  • Bagian kendaraan yang aus karena pemakaian normal, keausan, cacat material, atau penggunaan tidak benar — pengecualian. 
  • Penggunaan kendaraan di luar peruntukan normal, atau aktivitas berisiko tinggi/bukan penggunaan personal biasa
  • Kendaraan digunakan untuk tujuan komersial seperti penyewaan atau taksi online, bisa jadi tidak dijamin. 

Itulah beberapa risiko atau kondisi yang tidak dapat dijamin oleh asuransi kendaraan. Meskipun masuk dalam pengecualian PSAKBI, terdapat beberapa kondisi yang masih bisa menjadi jaminan perluasan atau rider asuransi kendaraan. Contohnya seperti perlindungan terhadap bencana alam atau terhadap kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (RSCC). Risiko-risiko ini masih mungkin ditanggung apabila kamu mengambil rider dan membayar premi tambahan.

Lalu untuk kendaraan yang digunakan untuk komersial, masih ada perusahaan asuransi yang tentunya menyediakan polis untuk jenis kendaraan tersebut, namun pasti dengan harga premi yang berbeda.

Fungsi Dibuatnya PSAKBI

Dibuatnya polis standar kendaraan bermotor ini tentunya bukan tanpa tujuan. Tanpa acuan yang jelas, perusahaan asuransi bisa menawarkan manfaat asuransi yang tidak seragam. Padahal, penentuan rate premi asuransi kendaraan saja sudah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut adalah beberapa fungsi atau tujuan adanya PSAKBI:

1. Menyeragamkan isi polis asuransi kendaraan bermotor

PSAKBI dibuat untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi umum menggunakan format, struktur, dan ketentuan polis yang sama, sehingga tidak ada perbedaan besar dalam definisi risiko, batasan jaminan, maupun istilah yang digunakan. Dengan adanya standar ini, nasabah bisa membandingkan produk antar perusahaan secara lebih adil, sementara perusahaan asuransi punya acuan yang konsisten dalam menyusun produk kendaraan bermotor.

2. Mengurangi potensi sengketa klaim

Banyak sengketa dalam asuransi terjadi karena perbedaan interpretasi terhadap klausul polis. PSAKBI hadir untuk menutup celah tersebut dengan memberikan rumusan pasal yang lebih jelas, termasuk proses klaim, pengecualian, dan kewajiban tertanggung. Ketika aturan sudah seragam dan rinci, risiko salah paham antara nasabah dan perusahaan dapat ditekan, sehingga penyelesaian klaim menjadi lebih cepat dan transparan.

3. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tertanggung

Standarisasi polis membuat nasabah mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang apa saja yang dijamin, kondisi kapan jaminan berlaku, serta hak dan kewajiban mereka selama masa pertanggungan. Dengan fondasi hukum yang lebih kuat dan ketentuan yang tidak berubah-ubah antar perusahaan, pemegang polis memiliki perlindungan yang lebih pasti terhadap risiko finansial ketika terjadi kecelakaan atau kerugian pada kendaraan mereka.

4. Menyederhanakan administrasi dan operasional perusahaan asuransi

Bagi perusahaan asuransi, PSAKBI mempermudah proses penyusunan produk, underwriting, hingga penanganan klaim, karena semua sudah mengikuti format dan ketentuan yang sama secara nasional. Hal ini mengurangi beban penyesuaian internal, meminimalkan kebutuhan interpretasi berbeda antarcabang, dan membuat seluruh proses lebih efisien. Hal ini akhirnya dapat membantu industri asuransi bekerja lebih rapi dan konsisten.

Perbedaan PSAKBI dengan Asuransi Mobil All Risk/TLO

PSAKBI tidak dapat dibandingkan dengan asuransi mobil All Risk maupun asuransi mobil TLO. Polis standar ini justru dibuat agar perusahaan asuransi dapat merancang polis All Risk maupun TLO yang sesuai dengan standar. Jadi semua polis All Risk maupun TLO diharuskan memberikan manfaat dasar sesuai dengan jaminan yang disebutkan dalam PSAKBI. Sedangkan untuk hal-hal yang dikecualikan, dapat ditawarkan sebagai rider atau jaminan perluasan.

Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah perbedaan asuransi mobil All Risk dan TLO yang keduanya dirancang mengacu pada PSAKBI:

  • Asuransi All Risk: Polis asuransi mobil ini memberikan pertanggungan atas kerugian sebagian seperti kerusakan kecil hingga besar dan kerugian total seperti rusak parah maupun kehilangan.
  • Asuransi Total Loss Only (TLO): Polis asuransi mobil ini hanya memberikan pertanggungan atas kerugian total (kerusakan dengan kerugian di atas 75% harga kendaraan atau kehilangan)

Berikan Perlindungan Asuransi Kendaraan untuk Mobilmu

Jika melihat pada polis standarnya saja, ada banyak sekali penyebab kerugian yang ternyata wajib untuk dapat dicover oleh asuransi. Tentunya kamu juga menyadari, bahwa risiko-risiko tersebut juga tidak dapat ditebak dan bisa menimpa kendaraan milik siapa saja. Maka dari itu, sangat penting memberikan pertanggungan terhadap kendaraan kesayangan kita.

Dengan memilih polis asuransi mobil All Risk yang tepat, kamu tidak perlu khawatir akan kerugian finansial yang mungkin ditimbulkan oleh risiko-risiko tersebut. Bahkan, kamu juga bisa menambahkan berbagai jaminan perluasan sesuai dengan kebutuhan. Temukan informasi lengkap di website Rojaai.co.id sebelum kamu memilih polis yang sesuai dengan kebutuhanmu!