Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang menjadi objek pertanggungan. Asuransi TPL merupakan salah satu bentuk perluasan asuransi atau rider. yang bisa ditambahkan ke polis dasar nasabah.
| Jenis Asuransi | Fokus Perlindungan | Risiko yang Ditanggung | Cocok Untuk |
|---|---|---|---|
| TJH (TPL) | Kerugian pihak ketiga | Kerusakan kendaraan orang lain, properti, biaya medis, kematian | Pemegang polis yang ingin perlindungan dari tuntutan pihak lain |
| All Risk | Kendaraan sendiri (komprehensif) | Kerusakan ringan hingga berat, termasuk tabrakan, baret, dll | Kendaraan baru atau bernilai tinggi |
| Total Loss Only | Kerusakan total atau kehilangan | Kerusakan ≥75% atau pencurian | Kendaraan lama atau yang ingin premi lebih terjangkau |