Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang menjadi objek pertanggungan. Asuransi TPL merupakan salah satu bentuk perluasan asuransi atau rider. yang bisa ditambahkan ke polis dasar nasabah.