Asuransi tambahan yang melengkapi polis asuransi utama yang sudah dimiliki. Dikenal juga sebagai rider atau perluasan pertanggungan, manfaat tambahan ini mencakup:

  • Perluasan pertanggungan terhadap kerusakan akibat banjir dan topan
  • Perluasan pertanggungan terhadap kerusakan akibat gempa bumi dan tsunami
  • Perluasan pertanggungan terhadap kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara
  • Perluasan pertanggungan terhadap risiko terorisme dan sabotase
  • Perluasan pertanggungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL)