Asuransi tambahan yang melengkapi polis asuransi utama yang sudah dimiliki. Dikenal juga sebagai rider atau perluasan pertanggungan, manfaat tambahan ini mencakup:
- Perluasan pertanggungan terhadap kerusakan akibat banjir dan topan
- Perluasan pertanggungan terhadap kerusakan akibat gempa bumi dan tsunami
- Perluasan pertanggungan terhadap kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara
- Perluasan pertanggungan terhadap risiko terorisme dan sabotase
- Perluasan pertanggungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL)