Asuransi syariah adalah sistem perlindungan keuangan berbasis syariat Islam yang mengedepankan prinsip tolong-menolong dan bebas dari unsur riba, gharar, serta maysir. Produk ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperoleh proteksi finansial dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam artikel ini, Roojai akan membahas tuntas apa itu asuransi syariah, mulai dari definisinya secara bahasa dan istilah, dasar hukum yang melandasinya, prinsip-prinsip operasional, hingga istilah penting dalam bahasa Arab. Artikel ini juga akan membandingkan asuransi syariah dengan asuransi konvensional agar kamu bisa memahami perbedaannya secara menyeluruh.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Secara umum, asuransi syariah adalah bentuk usaha saling tolong-menolong antar peserta melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru’. Dana ini digunakan untuk membayar klaim kepada peserta yang mengalami musibah atau kerugian, dengan prinsip transparansi dan keadilan sesuai syariat Islam.
Secara bahasa, istilah “asuransi” dalam konteks syariah dikenal dengan beberapa padanan Arab seperti
ta’min (perlindungan),
takaful (saling menanggung), dan
tadhamun (saling menjamin). Sedangkan secara istilah, asuransi syariah adalah perjanjian kolektif antara peserta untuk saling menanggung risiko dengan akad yang sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi syariah merupakan kumpulan perjanjian antara perusahaan dan pemegang polis, serta antar pemegang polis dalam rangka tolong-menolong dan berbagi risiko. Dana kontribusi peserta dikelola sesuai prinsip syariah untuk memberikan manfaat dalam menghadapi risiko tertentu.
Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
Berikut adalah
prinsip-prinsip dasar asuransi syariah yang membedakannya dari asuransi konvensional:
- Ta’awun (tolong-menolong): Peserta saling membantu saat terjadi musibah melalui dana kolektif.
- Takaful (saling menanggung): Semua peserta menanggung risiko bersama lewat dana yang sama.
- Akad syariah: Perjanjian dilakukan secara sukarela, transparan, dan bebas dari gharar, riba, serta maysir. Contoh akad: tabarru’, wakalah bil ujrah, dan mudharabah.
- Keadilan dan transparansi: Semua ketentuan polis dan pembagian surplus dijelaskan secara terbuka.
- Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS): Memastikan operasional perusahaan sesuai syariat.
Dengan prinsip-prinsip ini, asuransi syariah memastikan proteksi finansial yang sesuai dengan ajaran Islam dan aman secara hukum.
Dasar Hukum Asuransi Syariah
Sebagai produk keuangan berbasis syariat, asuransi syariah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari sisi agama maupun peraturan negara. Berikut beberapa
landasan hukum utama asuransi syariah:
- Al-Qur’an dan Hadis: Prinsip tolong-menolong (ta’awun) yang menjadi dasar asuransi syariah tercermin dalam QS Al-Maidah: 2 dan hadis Nabi tentang membantu sesama.
- Fatwa DSN-MUI: Di antaranya Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, serta Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’.
- UU No. 40 Tahun 2014: Mengatur tentang perasuransian termasuk mekanisme operasional asuransi syariah.
- Peraturan OJK dan PMK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi teknis untuk mengatur pelaksanaan asuransi berbasis syariah di Indonesia.
Istilah Penting dalam Bahasa Arab
Beberapa istilah dalam bahasa Arab sering digunakan dalam konteks asuransi syariah. Berikut beberapa di antaranya:
- Ta’min: Perlindungan atau jaminan; istilah umum untuk asuransi.
- Takaful: Saling menanggung dan tolong-menolong antar peserta.
- Tabarru’: Sumbangan ikhlas dari peserta untuk dana sosial.
- Tadhamun: Saling menjamin atau menanggung risiko bersama.
Istilah-istilah ini mencerminkan semangat kolektif dan prinsip syariah yang menjadi dasar dalam operasional asuransi syariah.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Untuk memahami keunggulan asuransi syariah, penting untuk mengetahui
perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Berikut perbandingan singkat dalam bentuk tabel:
Aspek |
Asuransi Syariah |
Asuransi Konvensional |
Prinsip Dasar |
Risk sharing (berbagi risiko) |
Risk transfer (pengalihan risiko) |
Kepemilikan Dana |
Dana milik kolektif peserta |
Dana milik perusahaan |
Pengelolaan Dana |
Investasi pada instrumen halal dan bebas riba |
Bebas berinvestasi tanpa batasan syariah |
Surplus Underwriting |
Surplus dibagikan kepada peserta |
Tidak mengenal konsep surplus underwriting |
Pengawasan |
DPS dan OJK |
Hanya diawasi oleh OJK |
Transparansi |
Keterbukaan akad, pengelolaan, dan distribusi |
Tidak selalu transparan dalam pengelolaan dana |
Asuransi syariah bukan sekadar produk keuangan, tetapi juga wujud nyata dari nilai-nilai Islam dalam kehidupan modern. Dengan prinsip keadilan, tolong-menolong, dan transparansi, asuransi syariah menjadi pilihan tepat bagi kamu yang ingin perlindungan finansial yang halal dan aman.
Yuk, pelajari lebih lanjut dan pertimbangkan untuk memiliki asuransi syariah sekarang!
Asuransi Syariah Sesuai Prinsip, Tetap Maksimal dalam Perlindungan
Asuransi syariah hadir sebagai solusi bagi kamu yang ingin perlindungan finansial tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat. Dengan akad tolong-menolong dan pengelolaan dana yang transparan, asuransi syariah jadi pilihan tepat yang sejalan dengan nilai keislaman.
Apapun pilihan jenisnya, memiliki
asuransi kesehatan tetap penting untuk menghadapi risiko tak terduga. Roojai menawarkan proses beli online yang mudah, klaim cashless, dan akses ke lebih dari 2.000 rumah sakit rekanan terpercaya di seluruh Indonesia.
Pertanyaan Seputar Asuransi Syariah
Apa saja jenis asuransi syariah?
Jenis asuransi syariah meliputi asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, dan asuransi umum syariah. Masing-masing dirancang untuk memenuhi kebutuhan perlindungan spesifik, namun tetap berlandaskan pada prinsip tolong-menolong dan pengelolaan dana secara syariah.
Apa saja rukun asuransi syariah?
Rukun asuransi syariah terdiri dari tiga unsur utama: Aqid (para pihak yang berakad), Ma'qud 'Alaih (objek yang diasuransikan), dan Shighat (ijab qabul atau pernyataan akad). Ketiga rukun ini harus dipenuhi agar akad asuransi syariah sah menurut hukum Islam.