Own risk atau OR dalam konteks asuransi adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan sendiri oleh pemegang polis saat mengajukan klaim. Biaya ini dibebankan per kejadian dan menjadi syarat yang umum dalam asuransi mobil. Istilah lain yang juga bermakna sama dengan own risk adalah deductible, risiko sendiri atau biaya klaim.

Penerapan own risk dalam polis asuransi memiliki beberapa tujuan penting, baik dari sisi perusahaan asuransi maupun pemegang polis. Salah satunya adalah untuk menghindari klaim dalam jumlah kecil yang bisa memberatkan operasional perusahaan asuransi. Selain itu, own risk juga membantu perusahaan asuransi menjaga kestabilan premi di mana jika own risk tinggi, maka premi bisa lebih murah. 

Biaya own risk dalam asuransi mobil di Indonesia umumnya telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk kendaraan pribadi, biaya OR biasanya minimal sebesar Rp300 ribu per kejadian. Nilai ini bisa meningkat tergantung jenis kendaraan, lokasi, dan risiko yang ditanggung dalam polis.

Misalnya, jika mobil tertanggung mengalami kerusakan akibat kecelakaan dan biaya perbaikannya Rp5 juta, dia tetap harus membayar own risk atau biaya klaim asuransi mobil sesuai yang tertera di dalam polis, seperti Rp300 ribu. Sisanya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Beberapa faktor yang memengaruhi own risk antara lain jenis kendaraan (pribadi atau komersial), cakupan perlindungan polis (misalnya termasuk bencana alam atau kerusuhan), usia kendaraan, riwayat klaim sebelumnya, serta ketentuan khusus dalam polis. Pastikan kamu membaca isi polis secara menyeluruh agar tahu pasti besaran biaya OR yang berlaku.