Klausul 41B adalah pemberian ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan kendaraan akibat tertentu dari kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan lain sebagainya.
Klausul 41B adalah pemberian ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan kendaraan akibat tertentu dari kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan lain sebagainya.