
BPJS Mandiri adalah jenis kepesertaan BPJS Kesehatan untuk individu yang mendaftar dan membayar iuran secara mandiri, tanpa bantuan perusahaan atau subsidi pemerintah.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua skema utama kepesertaan yang sering ditemui, yaitu BPJS Kesehatan Mandiri dan BPJS Kesehatan dari perusahaan.
BPJS Mandiri biasanya diikuti oleh pekerja informal, wiraswasta, atau individu yang tidak memiliki pemberi kerja, sedangkan BPJS perusahaan diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di instansi atau perusahaan formal. Meski manfaat medisnya relatif sama, proses administratif dan sistem keuangannya sangat berbeda.
Lantas, apa sebenarnya BPJS Mandiri itu dan bagaimana perbedaannya dengan BPJS perusahaan?
Konten
Apa Itu BPJS Mandiri
BPJS Mandiri adalah istilah umum yang merujuk pada peserta BPJS Kesehatan yang mendaftarkan diri secara individu dan membayar iuran bulanan secara mandiri, tanpa difasilitasi oleh perusahaan atau bantuan dari pemerintah. Secara hukum, peserta ini termasuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya pada Pasal 15 ayat (1).
Dalam praktiknya, pekerja mandiri BPJS kesehatan adalah wiraswasta, pekerja lepas, ibu rumah tangga, atau siapa pun yang tidak memiliki pemberi kerja formal. Mereka wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS, memilih kelas perawatan (I, II, atau III), dan membayar iuran bulanan sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah.
Perbedaan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan
BPJS Kesehatan memiliki dua skema utama kepesertaan untuk masyarakat yang bekerja dan tidak bekerja secara formal, yaitu melalui perusahaan (PPU: Pekerja Penerima Upah) dan secara mandiri (PBPU: Pekerja Bukan Penerima Upah / BP: Bukan Pekerja). Perbedaan mendasar terletak pada cara pendaftaran, pihak penanggung iuran, dan dasar perhitungannya.
Meski manfaat BPJS kesehatan yang diberikan sama karena keduanya merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mekanisme administratif dan keuangan keduanya cukup berbeda. Berikut tabel perbedaan dua jenis asuransi kesehatan wajib dari pemerintah yakni BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan:
| Aspek | BPJS Kesehatan Mandiri (PBPU/BP) | BPJS Kesehatan Perusahaan (PPU) |
| Segmen Kepesertaan | Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) | Pekerja Penerima Upah (PPU) |
| Pendaftaran | Dilakukan secara mandiri oleh peserta (online atau ke kantor BPJS) | Dilakukan oleh perusahaan untuk karyawan |
| Pembayaran Iuran | Dibayar sendiri oleh peserta melalui ATM, mobile banking, e-wallet, atau minimarket | Dibelanjakan oleh perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji karyawan |
| Dasar Perhitungan Iuran | Berdasarkan kelas rawat yang dipilih: Kelas I (Rp150.000), II (Rp100.000), III (Rp35.000) per orang per bulan | Berdasarkan gaji bulanan: 5% dari upah (4% perusahaan, 1% karyawan) dengan batas gaji maksimal tertentu |
| Pemilihan Kelas | Peserta bebas memilih kelas rawat (I, II, III) | Ditentukan berdasarkan ketentuan perusahaan, tidak bebas pilih |
| Manfaat & Layanan | Sama seperti peserta lainnya dalam program JKN | Sama seperti peserta lainnya dalam program JKN |
| Sumber Iuran | Individu atau keluarga | Perusahaan (pemberi kerja) |
| Risiko Nonaktif | Tinggi jika peserta tidak membayar tepat waktu | Rendah, selama masih bekerja dan perusahaan taat bayar |
| Perubahan Status | Harus ubah segmen secara mandiri jika status berubah (misal, jadi pekerja) | Harus ubah segmen ke mandiri setelah resign/pensiun |
| Lengkapi perlindungan karyawanmu dengan asuransi karyawan terbaik dari Roojai. Dapatkan plan yang fleksibel dan kemudahan klaim cashless di 2000+ rumah sakit rekanan. |
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri
Mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan kini sangat mudah dan praktis, terutama dengan adanya aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online langsung dari ponsel kamu. Alternatifnya, kamu juga bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat jika membutuhkan bantuan langsung atau kesulitan akses digital.
1. Melalui Mobile JKN
Berikut langkah singkat mendaftar BPJS Mandiri via aplikasi:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Masukkan data NIK, nama, dan data anggota keluarga yang akan didaftarkan.
- Pilih kelas perawatan (I, II, atau III) dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Lakukan pembayaran iuran pertama melalui nomor Virtual Account yang diberikan.
2. Datang langsung ke kantor cabang
Jika ingin mendaftar langsung, kamu cukup datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Nomor HP dan email aktif.
- Rekening bank aktif atas nama pribadi (untuk peserta kelas I & II).
- Pilih faskes tingkat pertama yang akan digunakan.
Petugas akan membantu proses pendaftaran dan menerbitkan nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran pertama. Setelah pembayaran, kepesertaan BPJS aktif dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan
Salah satu perbedaan mendasar antara jenis BPJS Kesehatan mandiri dan perusahaan terletak pada cara menghitung besaran iuran bulanan. Sistem pembayaran peserta mandiri sepenuhnya ditanggung oleh individu, sementara pada peserta perusahaan, iuran dibagi antara perusahaan dan karyawan.
1. Perhitungan BPJS Kesehatan Mandiri (PBPU/BP)
Peserta mandiri adalah mereka yang mendaftar secara individu dan membayar iuran penuh tanpa bantuan pemberi kerja. Iuran dikenakan per orang, berdasarkan kelas perawatan yang dipilih:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan per orang
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan per orang
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan, disubsidi Rp7.000 oleh pemerintah, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000
Jika satu keluarga terdiri dari 4 orang dan semuanya memilih Kelas 2, maka total iuran bulanan yang harus dibayar adalah:
4 x Rp100.000 = Rp400.000 per bulan
2. Perhitungan BPJS Kesehatan Perusahaan (PPU)
Peserta perusahaan (PPU) adalah karyawan tetap yang didaftarkan oleh perusahaan. Iuran BPJS dihitung sebagai persentase dari gaji bulanan dan dibayar bersama antara perusahaan dan karyawan:
- Total iuran: 5% dari gaji (4% ditanggung perusahaan, 1% ditanggung karyawan)
- Dasar penghitungan: Gaji pokok + tunjangan tetap
- Batas penghasilan maksimal yang dihitung: Rp12.000.000
- Iuran mencakup karyawan + pasangan + 3 anak (total 5 orang)
- Anak ke-4 dan seterusnya dikenakan tambahan iuran 1% per orang (ditanggung karyawan)
Sebagai contoh jika gaji karyawan Rp6.000.000, maka perhitungan tarif BPJS Kesehatan perusahaan untuknya adalah sebagai berikut:
- Iuran oleh perusahaan: 4% x 6.000.000 = Rp240.000
- Iuran oleh karyawan: 1% x 6.000.000 = Rp60.000
Total iuran: Rp300.000 per bulan
Nah, itulah pembahasan mengenai apa itu BPJS Mandiri dan perbedaanya dengan BPJS perusahaan. Semoga bermanfaat, ya!
Lindungi Dirimu dengan Asuransi Kesehatan
Sistem iuran antara BPJS Kesehatan via jalur mandiri dan perusahaan memiliki perbedaan signifikan dalam hal hak manfaat, besaran kontribusi, serta akses layanan. Memahami perbedaan ini penting agar kamu bisa memilih skema yang paling sesuai dengan situasi finansial dan kesehatanmu dan agar tidak terkecoh saat kondisi medis muncul.
Untuk perlindungan yang lebih luas dan fleksibel, kamu bisa mempertimbangkan asuransi kesehatan dari Roojai. Dengan polis ini, kamu mendapatkan manfaat rawat inap dan tindakan medis yang lebih lengkap, klaim secara cashless di ribuan rumah sakit rekanan, serta premi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaranmu sehingga kamu bisa merasa lebih aman dan tenang menghadapi risiko kesehatan.
Pertanyaan Seputar BPJS Mandiri
Apa perbedaan BPJS Mandiri dan BPJS Pemerintah?
BPJS Mandiri ditujukan untuk peserta yang membayar iuran sendiri, sedangkan BPJS Pemerintah atau lebih tepatnya BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah skema untuk warga tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Perbedaannya terletak pada sumber iuran, proses pendaftaran, dan kelas layanan yang diperoleh.
Bagaimana cara cetak kartu BPJS Kesehatan Mandiri lewat Mobile JKN?
Buka aplikasi Mobile JKN, login, lalu pilih menu “Kartu Peserta”. Setelah itu, kamu bisa unduh kartu dalam format digital (PDF atau gambar) dan mencetaknya sendiri. Kartu digital ini juga sah digunakan untuk layanan kesehatan tanpa harus cetak fisik.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: