asuransi kecelakaan jasa raharja

Sebagai pengguna jalan raya dan fasilitas angkutan umum, asuransi Jasa Raharja mungkin sudah akrab di telinga. Tapi ternyata, nggak semua orang paham tentang cara kerja asuransi yang fokusnya pada kecelakaan di jalan raya ini.  

Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja adalah salah satu produk asuransi yang dimiliki oleh Jasa Raharja. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki wewenang dalam mengelola asuransi untuk setiap pengguna jalan raya, baik itu penumpang kendaraan umum, penumpang kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Tapi nggak semua kasus kecelakaan di jalan raya akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Kenapa? Simak ulasannya berikut ini.

Konten

  1. Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Berlaku untuk Siapa Saja?
  2. Siapa yang Tidak Ditanggung Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?
  3. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
  4. Berapa Besaran Santunan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?
  5. Kepada Siapa Santunan Berhak Diberikan?
  6. Pertanyaan Seputar Asuransi Kecelakaan Kerja Jasa Raharja

    Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Berlaku untuk Siapa Saja?

    Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja memiliki beberapa persyaratan yang memungkinkan seseorang menerima atau tidak menerima santunan.  

    Dilansir dari situs indonesia.go.id, yang berhak menerima santunan adalah sebagai berikut:  

    Siapa yang Tidak Ditanggung Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?

    Masih dari situs yang sama, disebutkan daftar korban kecelakaan yang tidak berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah sebagai berikut: 

    Pengguna jalan raya seperti pesepeda juga rentan mengalami kecelakaan. Yuk, pastikan kamu sudah menerapkan tips aman bersepeda, terutama di musim hujan ini.

    Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

    Untuk kamu pengguna jalan raya yang berhak mendapatkan santunan asuransi kecelakaan Jasa Raharja dan mengalami kecelakaan atau menjadi korban, maka kamu bisa mendapatkan santunan dengan melakukan klaim.  

    Ada tiga cara untuk pengajuan klaim tersebut, yaitu secara manual, melalui aplikasi, dan melalui formulir online. Namun hal pertama yang harus kamu lakukan adalah melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat, atau instansi serupa yang memiliki wewenang. Misalnya PT Kereta Api Indonesia untuk kecelakaan kereta api. 

    cek gejala kanker serviks

    Setelah itu, kamu atau ahli waris bisa membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. Jika ingin melakukan klaim secara manual, kamu perlu membawa identitas pribadi baik asli maupun fotokopi. Identitas yang berlaku adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau Surat Nikah.  

    Bawa salah satu identitas tersebut ke kantor Jasa Raharja terdekat, kemudian isi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.  

    Untuk pengajuan klaim melalui aplikasi, kamu bisa mengunduh aplikasi JRku pada gawai atau smartphone kamu. Pengajuan tersebut bisa dilakukan dengan mengikuti proses pada menu “Santunan Online”. 

    Selain melalui aplikasi, kamu juga bisa mengisi formulir secara online melalui situs resmi Jasa Raharja. Berikut ini langkah untuk mengajukan klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja secara online:  

    Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, perlindungan berupa asuransi yang disediakan oleh Jasa Raharja ini diperoleh dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk pengajuan klaim, segera lakukan setelah waktu kejadian. Maksimal waktu tenggang untuk mengajukan proses klaim santunan adalah 6 bulan. Artinya, lewat 6 bulan dari tanggal kejadian, pengajuan klaim kamu nggak akan bisa diproses.

    Sering bingung dengan istilah-istilah asuransi yang terasa asing di kuping, yuk Pelajari Istilah-istilah Asuransi dengan Penjelasan yang Mudah Dipahami!

    Berapa Besaran Santunan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja?

    Kejadian kecelakaan bisa memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi korban maupun keluarganya. Apalagi jika yang mengalami kecelakaan tersebut adalah tulang punggung keluarga, dampaknya adalah penurunan atau bahkan kehilangan pendapatan keluarga.  

    Santunan dari asuransi kecelakaan Jasa Raharja ditujukan untuk mencegah potensi kerugian finansial dari peristiwa itu. Santunan tersebut diharapkan bisa mencegah turunnya status sosial ekonomi bahkan kemiskinan pada keluarga korban.  

    Adapun, besaran santunan asuransi kecelakaan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 adalah sebagai berikut:  

    Kepada Siapa Santunan Berhak Diberikan?

    Kalau korban kecelakaan meninggal dunia, maka santunan tunai dari Jasa Raharja bisa diberikan kepada ahli waris dengan prioritas sebagai berikut:  

    1. Janda/Duda yang sah  
    2. Anak-anaknya yang sah  
    3. Orang tuanya yang sah  

    Apabila tidak ada ahli waris sesuai urutan tersebut, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.  

    Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, walaupun kita selalu berharap bisa terhindar darinya. Oleh sebab itu, bersiap diri nggak ada salahnya. Walaupun asuransi kecelakaan Jasa Raharja memberikan santunan untuk semua jenis kecelakaan, ada baiknya kamu menambahkan perlindungan dengan asuransi swasta, seperti asuransi kecelakaan diri dari Roojai.

    Lindungi Dirimu dengan Asuransi Kecelakaan Diri

    Asuransi kecelakaan diri dari Roojai memberikan perlindungan menyeluruh dari kecelakaan diri, untuk kamu yang aktif. Ada banyak pilihan paket yang bisa dipilih sesuai dengan budget dan gaya hidup kamu. Asuransi kecelakaan ini praktis karena bisa dibeli secara online dengan polis mulai dari 20.000 rupiah per bulan dan pertanggungan mulai dari 800 juta rupiah.  

     Itulah beberapa hal yang perlu kamu tahu tentang asuransi kecelakaan Jasa Raharja. Semoga kamu bisa selalu berhati-hati dan terhindar dari kecelakan lalu lintas, ya.  

    Pertanyaan Seputar Asuransi Kecelakaan Kerja Jasa Raharja

    Apa beda asuransi kecelakaan dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja?

    Asuransi kecelakaan pribadi adalah produk komersial yang bisa dibeli siapa saja untuk mendapatkan perlindungan terhadap risiko cedera, cacat, atau meninggal dunia akibat kecelakaan, baik di jalan maupun di luar aktivitas berkendara.

    Sementara itu, asuransi kecelakaan Jasa Raharja adalah perlindungan wajib dari pemerintah yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas umum, seperti penumpang angkutan umum atau pengguna jalan yang terlibat kecelakaan dengan kendaraan bermotor.

    Apakah asuransi kecelakaan sama dengan asuransi kesehatan?

    Tidak, keduanya berbeda dalam cakupan perlindungan. Asuransi kecelakaan hanya menanggung risiko akibat kecelakaan fisik seperti cedera, cacat, atau kematian, sedangkan asuransi kesehatan menanggung biaya pengobatan akibat sakit maupun cedera, termasuk rawat jalan dan rawat inap.

    Apakah asuransi kesehatan karyawan juga mengcover risiko kecelakaan?

    Ya, umumnya asuransi kesehatan karyawan juga menanggung biaya perawatan akibat kecelakaan yang dialami karyawan, baik di tempat kerja maupun di luar jam kerja. Cakupan perlindungan ini biasanya mencakup rawat inap, rawat jalan, hingga tindakan medis sesuai ketentuan polis perusahaan.

    Heru Panatas

    Ditulis oleh

    Heru Panatas

    Motor Vehicle Claim Manager

    Heru merupakan lulusan Universitas Diponegoro. Beliau memiliki pengalaman dalam manajemen layanan pelanggan selama 10 tahun. Heru juga sudah bekerja dibidang asuransi selama 19 tahun dan memiliki beberapa sertifikasi terkait asuransi seperti, Ahli Asuransi Kerugian - Indonesia (AAI-K) dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Indonesian Certified Claim Administrator (ICCA), Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers (CIIB), ANZIIF (Senior Associate) CIP, and Certification of Competence Insurance Broker. Sebagai Motor Vehicle Claim Manager, saat ini Heru senang berbagi informasi dan tips seputar asuransi mobil.

    Bagikan:

    Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

    Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang

    Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

    |

    Lihat premi dalam 30 detik.
    Gak perlu kasih info kontak!