Menu

asuransi kecelakaan adalah

Asuransi kecelakaan adalah jenis asuransi yang menjamin kerugian finansial akibat kecelakaan termasuk risiko cacat tetap, meninggal dunia, dan perawatan kesehatan atau pengobatan di rumah sakit akibat kecelakaan. 

Di Indonesia, dua program asuransi kecelakaan yang paling umum adalah asuransi Jasa Raharja dari perusahaan BUMN dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan pemerintah. 

Apakah dua asuransi ini cukup untuk kita saat ini? Atau perlu ada asuransi tambahan agar kita lebih aman dari berbagai risiko? Temukan jawabannya dalam ulasan lengkap mengenai asuransi kecelakaan!

Pengertian asuransi kecelakaan dan manfaatnya

Asuransi kecelakaan adalah jenis asuransi kerugian yang menjamin risiko cacat tetap dan meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi kecelakaan hadir untuk menjamin biaya perawatan akibat risiko yang dialami tertanggung ketika mengalami kecelakaan di manapun. 

Adapun pertanggungan asuransi kecelakaan secara umum adalah: 

  • Biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan. 
  • Pengobatan secara langsung akibat lainnya seperti virus, kuman, atau bakteri sebagai akibat dari kecelakaan. 
  • Pemberian uang santunan atau pertanggungan bagi keluarga yang ditinggalkan karena risiko kematian yang disebabkan kecelakaan. 
  • Manfaat lain yang disesuaikan dengan polis asuransi

Ingin pelajari lebih jauh soal asuransi kecelakaan? Pelajari juga artikel-artikel informatif tentang asuransi kecelakaan ini. 

Asuransi kecelakaan Jasa Raharja

Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial seperti yang dalam Anggaran Dasar PT Jasa Raharja (Persero) Pasal 3 ayat 1 dan 2. Berdasarkan kategori asuransi sosial ini, maka keberadaan Jasa Raharja adalah menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi, jaminan sosial, dan pembangunan nasional, khususnya di bidang asuransi kerugian. 

Jasa Raharja memberikan jaminan atas risiko kecelakaan di darat, laut, dan udara. Adapun risiko yang ditanggung ditujukan bagi pengendara, penumpang transportasi publik dengan kepemilikan tiket sah dan resmi, serta pengguna lalu lintas termasuk pejalan kaki. 

Berikut ini santunan yang diberikan Jasa Raharja atas risiko kecelakaan: 

  1. Meninggal dunia dalam perjalanan darat, laut, dan udara Rp50 juta. 
  2. Cacat tetap maksimal Rp50 juta. 
  3. Perawatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta (darat dan laut) serta Rp25 juta (udara). 
  4. Penggantian biaya pemakaman (jika tertanggung tidak memiliki ahli waris) Rp4 juta. 
  5. Manfaat tambahan penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta. 
  6. Manfaat tambahan penggantian biaya ambulan Rp500 ribu. 
asuransi kecelakaan adalah
Image by 8photo on Freepik

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan

Program JKK BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi kecelakaan adalah perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, hingga penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. 

Adapun iuran atau premi dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) dan penerima kerja berdasarkan persentase yang telah ditentukan. Manfaat dari program pemerintah untuk asuransi kecelakaan adalah: 

  1. Pelayanan kesehatan meliputi perawatan dan pengobatan. 
  2. Santunan dalam bentuk uang untuk beberapa risiko termasuk Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). 
  3. Santunan kecacatan. 
  4. Santunan kematian dan biaya pemakaman. 
  5. Program kembali bekerja. 
  6. Rehabilitasi atau alat bantu bagi peserta yang kehilangan anggota tubuh atau kehilangan fungsi anggota tubuh. 
  7. Santunan beasiswa.

Ada Jasa Raharja dan JKK Apakah Masih Perlu Asuransi Kecelakaan?

Dengan adanya manfaat asuransi kecelakaan Jasa Raharja dan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, apakah masih perlu memiliki asuransi kecelakaan atau asuransi jiwa lainnya? 

Salah satu yang bisa dijadikan pertimbangan adalah asuransi Jasa Raharja memiliki kekurangan yaitu hanya memberikan jaminan atas kecelakaan lalu lintas atau transportasi publik. Artinya, jika kecelakaan yang terjadi tidak berhubungan dengan transportasi publik atau terjadi kecelakaan tunggal, maka uang santunan dan manfaat lainnya tidak bisa diklaim. 

Sementara, Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS juga terbatas dari sisi santunan beasiswa bagi pendidikan anak. Adapun nominal santunan beasiswa adalah sebagai berikut: 

  • TK sampai SD/sederajat sebesar Rp1,5 juta/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun. 
  • SMP/sederajat sebesar Rp2 juta/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun. 
  • SMA/sederajat sebesar Rp3 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun. 
  • Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

BPJS Kesehatan memang mencakup banyak benefit, tapi kamu masih bisa melengkapinya. Pelajari disini selengkapnya tentang proteksi tambahan BPJS.

Dengan manfaat atau pertanggungan yang terbatas dari dua jenis asuransi kecelakaan tersebut, asuransi kecelakaan diri yang bisa dibeli secara mandiri bisa menjadi pertimbangan. Adapun beberapa keunggulan dari asuransi ini adalah: 

– Bisa pilih satu atau lebih proteksi yang diinginkan.
– Bebas atur proteksi dan uang pertanggungan sesuai dengan budget dan kebutuhan.
– Tersedia berbagai proteksi tambahan yang bisa dipilih sesuai gaya hidup, seperti proteksi untuk olahraga ekstrim dan kecelakaan akibat kendaraan roda dua.

Bagikan:

Asuransi Online Paling Terjangkau dan Inovatif di Asia Tenggara

Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan

|

Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!