Untuk mengklaim asuransi jiwa, ahli waris perlu mengisi formulir, melampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan akta kematian, lalu mengajukannya ke perusahaan asuransi. Batas waktu pengajuan biasanya 30–90 hari sejak kejadian.
Klaim asuransi jiwa memastikan ahli waris mendapatkan manfaat pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia. Memahami cara klaim asuransi jiwa secara benar akan membantu mempercepat proses pencairan dana.
Artikel ini akan membahas langkah pengajuan klaim, dokumen yang dibutuhkan, batas waktu klaim, hingga tips agar klaim tidak ditolak. Roojai juga menawarkan sistem digital untuk mempermudah seluruh proses klaim.
Konten
Cara Klaim Asuransi Jiwa
Umumnya, berikut beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan untuk melakukan klaim:
1. Siapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan kamu sudah mengumpulkan dokumen penting yang menjadi syarat utama. Dokumen tersebut antara lain:
- Polis asuransi asli
- KTP ahli waris
- Akta kematian tertanggung
- Surat keterangan dokter atau rumah sakit (jika meninggal karena sakit)
- Surat keterangan kepolisian (jika meninggal karena kecelakaan)
- Formulir klaim yang telah diisi lengkap
Dokumen harus jelas dan tidak menimbulkan keraguan agar tidak menghambat proses verifikasi oleh perusahaan asuransi. Proses akan lebih mudah dipahami jika kamu sudah mengetahui cara kerja asuransi jiwa.
2. Isi formulir klaim dari perusahaan asuransi
Formulir klaim biasanya tersedia di situs resmi perusahaan asuransi atau bisa juga diminta melalui layanan pelanggan. Kamu perlu mengisi data tertanggung, data ahli waris, serta informasi detail mengenai kejadian yang menyebabkan klaim. Pastikan semua informasi diisi dengan jujur dan lengkap.
3. Ajukan klaim dan tunggu verifikasi
Setelah semua dokumen lengkap dan formulir sudah diisi, kamu bisa mengajukan klaim secara online atau melalui agen asuransi. Setelah pihak asuransi memverifikasi dokumen dan memproses klaim sesuai prosedur. Manfaat asuransi akan segera dicairkan ke rekening ahli waris.
Batas Waktu Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa
Klaim asuransi jiwa dapat diajukan oleh ahli waris atau penerima manfaat setelah tertanggung meninggal dunia, selama polis masih aktif. Pada beberapa jenis polis asuransi jiwa seperti dwiguna, klaim juga dapat dilakukan saat masa pertanggungan berakhir.
Berdasarkan praktik industri dan ketentuan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), batas waktu pengajuan klaim umumnya berkisar antara 30 hingga 60 hari, namun bisa diperpanjang hingga 90 hari tergantung ketentuan polis masing-masing.
Regulasi dari OJK juga mengatur bahwa perusahaan asuransi wajib memproses klaim dalam waktu 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, dan mencairkan dana maksimal 30 hari kalender. Jika terjadi keterlambatan, nasabah berhak atas kompensasi bunga.
Tips Agar Klaim Asuransi Jiwa Tidak Ditolak
Agar klaim kamu tidak ditolak, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Kesalahan kecil bisa berdampak besar pada hasil pengajuan klaim.
- Ajukan tepat waktu, ajukan klaim segera setelah kejadian. Jangan menunggu terlalu lama.
- Lengkapi semua dokumen, pastikan tidak ada dokumen yang tertinggal atau kurang jelas.
- Periksa isi polis, ketahui ketentuan dan pengecualian yang berlaku agar klaim kamu sesuai dengan syarat polis.
- Berikan informasi yang konsisten, jadi data yang kamu isikan di formulir harus sesuai dengan dokumen resmi dan isi polis.
Lindungi Juga dengan Asuransi Kesehatan
Banyak orang merasa tenang setelah punya polis asuransi jiwa, tapi lupa memahami cara klaim dan syarat yang dibutuhkan. Padahal, proses klaim yang lancar sangat bergantung pada seberapa siap dan pahamnya kita terhadap prosedurnya.
Kalau kamu ingin perlindungan yang tidak cuma lengkap tapi juga mudah diakses, asuransi kesehatan dari Roojai bisa jadi pilihan. Klaim bisa dilakukan secara cashless di lebih dari 2.000 rumah sakit rekanan, dan proses pendaftaran hingga verifikasi bisa dilakukan secara online tanpa repot.
Pertanyaan Seputar Klaim Asuransi Jiwa
Berapa lama klaim asuransi jiwa cair?
Proses klaim asuransi jiwa biasanya memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Lama pencairan bisa berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.
Kapan asuransi jiwa bisa diklaim?
Asuransi jiwa bisa diklaim saat tertanggung meninggal dunia selama polis masih aktif. Klaim juga dapat diajukan saat polis berakhir jika mencakup manfaat tunai sesuai ketentuan.
Bagaimana proses klaim asuransi jiwa?
Proses klaim dimulai dari menyiapkan dokumen lengkap seperti polis, akta kematian, dan formulir klaim. Setelah diajukan, pihak asuransi akan memverifikasi dokumen sebelum mencairkan dana ke penerima manfaat.
Apakah asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal?
Ya, asuransi jiwa bisa dicairkan sebelum meninggal dunia. Namun tergantung pada jenis polis yang dimiliki. Pada polis dwiguna (endowment) atau whole life, pemegang polis dapat mencairkan sebagian nilai tunai sebelum meninggal, misalnya untuk kebutuhan darurat, pendidikan, atau pensiun. Pencairan ini biasanya dikenakan syarat tertentu dan bisa memengaruhi manfaat akhir bagi ahli waris.
Dapatkan Penawaran Asuransi Online yang
Asuransi Online yang Mudah, Terjangkau, dan Dapat Diandalkan
|
Lihat premi dalam 30 detik.
Gak perlu kasih info kontak!
Cek harga premi secara online
Bagikan: